Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pastikan Kesiapan Pengawasan PSU

Bawaslu Pastikan Kesiapan Pengawasan PSU
Panyabungan, Bawaslu Sumut – Bawaslu RI monitoring kesiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 pasca Putuan Mahkamah Konstitusi. Di Sumatera Utara (Sumut), PSU akan dilaksanakan di 3 TPS di Kabupaten Mandailing Natal, 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dan 16 TPS di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada hari Sabtu, 24 April 2021. “Hari ini ita memastikan persiapan jajaran pengawas kita di daerah, yaitu di Mandailing  Natal, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan,” kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di sela kunjungan kesiapan TPS di Mandailing Natal, Jumat (23/04/201). Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI di Sumut mengunjungi TPS 01 dan 02 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara Kabuaten Mandailing Natal. Kunjungan untuk melihat kesiapan TPS dan kesiapan pelaksanaan PSU oleh KPPS. Afifuddin juga berkomunikasi langsung dengan Pengawas TPS, Pengawas tingkat desa, tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi. “Kita lihat persiapan seperti apa, kita juga memastikan jajaran pengawas melakukan persiapan pengawasan besok dan telah melaksanakan langkah langkah pencegahan. Kita harapkan masyarakat yang menjadi pemilih di TPS yang PSU hendaknya menggunakan hak  pilih sesuai dengan aturan,” katanya. Kunjungan Afifudin di Kabupaten Mandailing Natal didampingi Kodiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang, Kordiv Organisasi  Bawaslu Sumut Johan Alamsyah Nasution dan Kordiv SDM Bawaslu Sumut Agus Salam Nasution, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuaten Mandailing Natal.  Di hari yang sama, Koordinator Divisi Hukum Data dan Infromasi Bawaslu RI Fritz Edward Siregar meninjau kesiapan PSU di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan bersama Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Herdi Munte, Kordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sumut Henry Sitinjak dan Kordiv Humas Marwan. Suhadi Sukendar Situmorang menambahkan, Langkah-Langkah pencegahan yang dilakukan jajaran pengawas diantaranya, pencermatan data pemilih dalam DPT, DPTb dan DPPH yang masih memenuhi syarat memilih di TPS yan PSU, memastikan penyebaran formulis C-Pemberitahuan memilih sampai kepada pemilih, kesiapan logistik dan tidak adanya kampanye pada tahapan PSU. Penulis : Suryanti Lubis Editor : Edward Bangun Foto : Anju Permana
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle