Bawaslu Sumut Awasi Vermin Parpol
|
Dairi, Bawaslu Sumut- Anggota Bawaslu Sumut Marwan didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi hadir di KPU Kabupaten Dairi untuk melakukan pengawasan terhadap tahap verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon peserta Pemilu tahun 2024, Kamis (1/9/2022).
Dalam kesempatannya, Marwan menjelaskan bahwa Bawaslu Sumut sangat mengapresiasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, dan berharap agar KPU memberikan ruang akses terhadap Bawaslu untuk menjalankan amanat undang-undang.
"Hal itu penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan potensi sengketa proses Pemilu," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi Jadi Surirang Berutu juga menjelaskan bahwa sejauh ini dalam satu Parpol dijumpai data nama ganda identik, namun hal itu tidak bisa diinventarisir karena tidak adanya data pembanding seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Tanda Anggota (KTA). Jadi Surirang juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Dairi belum diberikan data oleh KPU Kabupaten Dairi untuk indikator Ganda identik, potensi ganda, serta ganda eksternal.
Anggota KPU Kabupaten Dairi Asih Firmansyah Solin juga menjelaskan bahwa terdapat 11 orang petugas operator KPU Dairi yang terdiri dari 1 admin dan 10 Verifikator yang bertugas melakukan proses Vermin melalui link akun Sipol. Bahwa untuk data hasil Vermin dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 KPU Kabupaten Dairi yaitu terdapat 12.927 jumlah anggota Parpol yang terverifikasi yaitu Memenuhi Syarat (MS) 7.766, Belum Memenuhi Syarat (BMS) 3.479, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1.682.
Asih juga menjelaskan bahwa untuk data Vermin terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Parpol untuk indikator Ganda Identik, Potensi Ganda, serta ganda eksternal tidak dapat disampaikan jumlahnya dikarenakan pada aplikasi Sipol tidak terdapat fitur rekapitulasi data yang dimaksud.
Penulis : Yulia Sasmita
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Iqbal Zulhakim
Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi Jadi Surirang Berutu juga menjelaskan bahwa sejauh ini dalam satu Parpol dijumpai data nama ganda identik, namun hal itu tidak bisa diinventarisir karena tidak adanya data pembanding seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Tanda Anggota (KTA). Jadi Surirang juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Dairi belum diberikan data oleh KPU Kabupaten Dairi untuk indikator Ganda identik, potensi ganda, serta ganda eksternal.
Anggota KPU Kabupaten Dairi Asih Firmansyah Solin juga menjelaskan bahwa terdapat 11 orang petugas operator KPU Dairi yang terdiri dari 1 admin dan 10 Verifikator yang bertugas melakukan proses Vermin melalui link akun Sipol. Bahwa untuk data hasil Vermin dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 KPU Kabupaten Dairi yaitu terdapat 12.927 jumlah anggota Parpol yang terverifikasi yaitu Memenuhi Syarat (MS) 7.766, Belum Memenuhi Syarat (BMS) 3.479, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1.682.
Asih juga menjelaskan bahwa untuk data Vermin terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Parpol untuk indikator Ganda Identik, Potensi Ganda, serta ganda eksternal tidak dapat disampaikan jumlahnya dikarenakan pada aplikasi Sipol tidak terdapat fitur rekapitulasi data yang dimaksud.
Penulis : Yulia Sasmita
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Iqbal Zulhakim