Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif terhadap Laporan Pengembalian Dokumen Syarat Dukungan Bacalon DPD

Bawaslu Sumut Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif terhadap Laporan Pengembalian Dokumen Syarat Dukungan Bacalon DPD
Medan, Bawaslu Sumut - Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif atas laporan yang disampaikan oleh Bakal Calon anggota DPD Mas'ad Mahdi terkait pengembalian dokumen syarat dukungan yang dikembalikan oleh KPU akhirnya memasuki tahap pembacaan putusan pada Senin, (06/2/2023). Majelis Pemeriksa yang dihadiri oleh Syafrida R. Rasahan bertindak sebagai Ketua Majelis didampingi Johan Alamsyah membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi yang diajukan. Putusan menyatakan bahwa Terlapor (KPU Provinsi Sumatera Utara) tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembacaan putusan dihadiri langsung oleh Mas’ad Mahdi selaku Pelapor, sedangkan Terlapor diwakili oleh Ira Wirtati (Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara). “Bagi para pihak baik Pelapor maupun Terlapor yang tidak puas dengan keputusan Bawaslu Sumatera Utara pada kasus ini dapat mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI berdasarkan mekanisme yang diatur pada Perbawaslu 8 tahun 2022 paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan.” Demikian disampaikan Syafrida pada saat menutup sidang pembacaan putusan. Penulis : Marlina Editor : Septia Siregar Foto : Anju  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle