Bawaslu Sumut Gelar Rapat Koordinasi Telaah Fungsi Pengawasan Menjadi Fungsi Penindakan dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu
|
Medan, Bawaslu Sumut –Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara telah mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Telaah fungsi pengawasan menjadi fungsi penindakan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang diikuti oleh Bawaslu di 33 Kab/Kota se-Sumatera Utara yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Sekretariat Bawaslu Sumut, Kamis, (19/8/2021).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya untuk menelaah kembali tugas Bawaslu dari tiap-tiap fungsi, baik pencegahan, pengawasan maupun penindakan mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak di tahun yang sama tentunya akan ada tahapan-tahapan yang beririsan sehingga membutuhkan strategi kerja yang lebih baik dari Pengawas Pemilu.
Sementara Ketua Bawaslu RI, Abhan SH., MH yang diundang sebagai pembicara utama (keynote speaker) pada kegiatan ini menyampaikan bahwa Bawaslu adalah lembaga yang memiliki fungsi yang lengkap dari hulu sampai ke hilir proses pengawasan Pemilu, dimulai dari fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan, hingga penyelesaian sengketa.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya tiap fungsi harus saling bersinergi dan berkoordinasi, baik pencegahan, pengawasan maupun penindakan. “Tidak ada yang bisa berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dalam fungsi koordinatif†tambahnya.
Selain mengundang Ketua Bawaslu RI sebagai pembicara utama, narasumber lainnya pada kegiatan ini adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Selatan DR. Azry Yusuf, dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulawesi Selatan Amrayadi. Dalam paparannya kedua Narasumber berbagi pengalaman terkait strategi pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan di Bawaslu Sulawesi Selatan.
Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta juga jajaran pejabat struktural dan fungsional. Akhir rangkaian kegiatan ditutup oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Marwan, S.Ag. Marwan juga kembali menyampaikan akan pentingnya koordinasi antar tiap fungsi dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan Pemilu. “Tiap fungsi dari Bawaslu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat berdiri sendiri, baik itu pencegahan, pengawasan maupun penindakan†tegasnya.
Penulis : Marlina
Foto : Riswoko