Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut gelar Rapat Reviu Laporan Akhir sebagai Wujud Transparansi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Bawaslu Sumut gelar Rapat Reviu Laporan Akhir sebagai Wujud Transparansi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020
Medan, Bawaslu Sumut – Berakhirnya Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bawaslu Sumut khusus nya Divisi Penanganan Pelanggaran melaksanakan rapat Reviu Laporan Akhir Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada 09 Desember 2020 lalu, Selasa, (16/02/2021). Kegiatan yang dilaksanakan dalam 4 (empat) Gelombang pada  tanggal 9, 11, 16 dan 18 Februari 2021 berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.  Dan di selenggarakan di kantor Bawaslu kabupaten/kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa kembali Penyusunan Laporan Akhir Bawaslu Kabupaten/Kota, guna memastikan keterpenuhan  data/ informasi yang disajikan sesuai dengan Sistematika Penyusunan Laporan Akhir yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.  Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan wujud transparasi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran. Kegiatan Reviu Penyusunan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota didampingi oleh Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Pemilu Irwan Harahap dan Staf Bawaslu Sumut yang dihadiri oleh Koordinator dan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 di Sumatera Utara. Penulis : Marlina Saragih/Monica Manurung Editor : Edward Bangun Foto : Monica Manurung
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle