Bawaslu Sumut Gelar Rapat Sinkronisasi Data Hasil Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/ Kota
|
Medan, Bawaslu Sumut- Tahapan Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU saat ini tengah berlangsung hingga tanggal 9 Februari 2023 mendatang. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu sejauh ini telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan tersebut. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Bawaslu Kabupaten/Kota telah memperoleh laporan hasil pengawasan dan hasil analisis Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Laporan dan Hasil Analisis tersebut menjadi bahan pelaksanaan kegiatan rapat Sinkronisasi Data Hasil Pengawasan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota yang digelar di Hotel Antares Medan, Kamis (12/01/2023).
Kegiatan sinkronisasi data hasil pengawasan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk menyeragamkan persepsi terhadap 7 (tujuh) prinsip yang menjadi pedoman dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Sumatera utara Agus Salam Nasution.
Pada kesempatan tersebut Agus menyampaikan “kegiatan ini penting dilaksanakan karena Saya melihat di beberapa sampel laporan yang Saya baca, hasil Analisis tujuh prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut belum tersampaikan secara jelas sesuai ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umumâ€.
Selain itu Agus juga menyampaikan bahwa tidak sulit dalam mengawasi Penataan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi apabila memahami DAK2 dan memahami tata cara Penataan Daerah Pemilihan.
“Untuk mengawasi rancangan Dapil ini tidak sulit apabila kita memahami apa yang harus kita lihat yang pertama DAK2 yaitu melihat jumlah penduduk dan di peraturan sudah ada rumus perhitungannya, dan yang kedua yaitu kita memahami tata cara Penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut†tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Agus juga mengungkapkan harapannya agar Bawaslu Kabupaten/Kota secara rinci menuliskan keterangan pengawasan dalam laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi.
“Harapan saya dengan dilaksanakannya kegiatan ini kita benar -benar memahami 7 (tujuh) Prinsip yang dianalisis sehingga kita dapat menerangkan secara jelas dan rinci dalam laporan pengawasan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi†Ungkapnya mengakhiri sambutan.
Kegiatan ini mengundang 33 Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan 1 Orang staf. Selain membahas laporan Data Hasil Pengawasan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota, kegiatan ini turut membahas laporan hasil pengawasan Pembentukan Badan Ad Hoc (PPK) yang telah digelar KPU beberapa waktu yang lalu. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu sejak tanggal 12 sd 13 Januari 2023.
Penulis : Wahyuni Kesuma
Editor : Septia M Siregar
Foto : Wigun/Diki
Pada kesempatan tersebut Agus menyampaikan “kegiatan ini penting dilaksanakan karena Saya melihat di beberapa sampel laporan yang Saya baca, hasil Analisis tujuh prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut belum tersampaikan secara jelas sesuai ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umumâ€.
Selain itu Agus juga menyampaikan bahwa tidak sulit dalam mengawasi Penataan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi apabila memahami DAK2 dan memahami tata cara Penataan Daerah Pemilihan.
“Untuk mengawasi rancangan Dapil ini tidak sulit apabila kita memahami apa yang harus kita lihat yang pertama DAK2 yaitu melihat jumlah penduduk dan di peraturan sudah ada rumus perhitungannya, dan yang kedua yaitu kita memahami tata cara Penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut†tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Agus juga mengungkapkan harapannya agar Bawaslu Kabupaten/Kota secara rinci menuliskan keterangan pengawasan dalam laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi.
“Harapan saya dengan dilaksanakannya kegiatan ini kita benar -benar memahami 7 (tujuh) Prinsip yang dianalisis sehingga kita dapat menerangkan secara jelas dan rinci dalam laporan pengawasan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi†Ungkapnya mengakhiri sambutan.
Kegiatan ini mengundang 33 Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan 1 Orang staf. Selain membahas laporan Data Hasil Pengawasan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota, kegiatan ini turut membahas laporan hasil pengawasan Pembentukan Badan Ad Hoc (PPK) yang telah digelar KPU beberapa waktu yang lalu. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu sejak tanggal 12 sd 13 Januari 2023.
Penulis : Wahyuni Kesuma
Editor : Septia M Siregar
Foto : Wigun/Diki