Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Pastikan Pengawasan Melekat Proses Pencalonan Pemilihan 2020

Bawaslu Sumut Pastikan Pengawasan Melekat Proses Pencalonan Pemilihan 2020
Medan - Bawaslu Sumut - Bawaslu Provinsi Sumatera Utara monitoring pengawasan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan pada Pemilihan 2020 di 23 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. "Monitoring sekaligus supervisi ini untuk memastikan jajaran kita (Pengawas) melakukan pengawasan melekat pelaksanaan proses dan tata cara penyerahan syarat dukungan Bapaslon," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang, Selasa (25/02/2020). Beberapa poin yang menjadi atensi monitoring penyerahan syarat dukungan Bapaslon dari jalur perseorangan, di rentang tanggal 19 sampai 23 Februari. Diantaraya, strategi pencegahan, kesiapan dan jumlah sumberdaya manusia (SDM), serta penguatan pemahaman mengenai tatacara penyerahan dan pemeriksaan syarat dukugan di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal itu penting, karena pemeriksaan dokumen dilakukan oleh beberapa tim KPU Kabupaten/Kota secara paralel. Tim pengawasan melekat mencermati proses dan tatacara yang dilakukan oleh tim pemeriksa KPU Kabupaten/Kota secara langsung. Mengedepankan strategi pencegahan, Bawaslu Sumut memastikan adanya koordinasi persiapan penyelenggaraan yang melibatkan stakeholder di tingkat kabupaten/kota. Sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan pemetaan potensi Bapaslon sebelum jadwal penyerahan syarat dukungan dimulai. Hasil pemetaan, ada 17 kabupaten/kota yang berpotensi adanya Bapaslon menyerahkan syarat dukungan. Hasil pemetaan ini kemudian menjadi fokus monitoring dan supervisi. Pada pelaksanaannya,tercatat 24 Bapaslon di 14 kabupaten/kota yang menyerahkan dokumen syarat dukungan. Adapun kabupaten/kota dan jumlah Bapaslon yang menyerahkan syarat pencalonan adalah sebagai berikut, Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Nias dan Kota Tanjung Balai masing-masing tercatat tiga Bapaslon. Kabupaten Karo dan Kota Medan masing-masing dua Bapaslon. Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Mandailing Natal, Labuhan Batu Utara, Nias Utara, Samosir, Kota Sibola, dan Pemetangsiantar masing-masing satu Bapaslon. "Bawaslu kabupaten/kota wajib mengawasi setiap proses selanjutnya. Seperti pemeriksaan administrasi, verifikasi faktual hingga pendaftaran Baoaslon nanti," katanya.   Penulis  : Edward F. Bangun Foto       : Miftah  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle