Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Persiapkan Jajaran Awasi Verfak Pencalonan Perseorangan

Bawaslu Sumut Persiapkan Jajaran Awasi Verfak Pencalonan Perseorangan
Kisaran, Bawaslu Sumut- Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bawaslu Sumut bersama Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pencalonan Perseorangan di 3 (tiga) Zona yakni: Asahan, Humbang Hasundutan dan Padangsidimpuan. Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan bahwa saat ini verifikasi faktual sedang berlangsung, oleh karena itu pengawas harus mempersiapkan diri dalam mengawasi tahapan tersebut. "Penting bagi Bawaslu Sumut untuk memastikan kesiapan jajaran dalam melalukan pengawasan verfak yang saat ini sedang berlangsung," ujar Syafrida saat menghadiri kegiatan rakernis di zona Asahan pada Sabtu, (11/2/2023). Syafrida menambahkan bahwa di dalam melakukan pengawasan verfak pencalonan perseorangan, pengawas harus bekerja sesuai aturan. "Tahapan verfak pencalonan perseorangan berlangsung dari tanggal 6 s.d 26 Februari 2023 sebagaimana jadwal di PKPU 3 tahun 2022, oleh karena itu Bapak/Ibu harus melakukan pengawasan melekat sesuai dengan mekanisme dan aturan," tegasnya dihadapan peserta dari Bawaslu Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Gunungsitoli. Syafrida menambahkan bahwa untuk pengawasan yang maksimal, pengawas harus memahami regulasi dan tata kerja. "Bapak/Ibu harus memahami apa yang harus dilakukan, pedomani SE dan Alat Kerja yang sudah disusun oleh Bawaslu RI dan Provinsi dan yang paling utama, pahami dan baca regulasi yang ada," tegas wanita yang akrab disapa Ida ini. Lebih lanjut, Syafrida mengatakan bahwa hal-hal teknis yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan verfak pencalonan perlu diawasi dan dicatatkan. "Catatkan semua hasil pengawasan Bapak/Ibu dalam form A atau jika ada kejadian-kejadian khusus juga harus diuraikan dalam Form A tersebut, dan jika ada ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur maka lakukanlah saran perbaikan," tegasnya. Senada, Anggota Bawaslu Sumut Marwan menghimbau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan KPU. "Ketika kita melakukan pengawasan yang intens, jangan lupa juga untuk selalu berkoordinasi dengan KPU. Ini akan mempermudah tugas-tugas pengawasan kita," ungkap Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut ini. Marwan mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap berkoordinasi dan melaporkan berbagai kendala pelaksanaan pengawasan ke Bawaslu Provinsi. Pada kesempatan tersebut dilakukan pembahasan alat kerja pengawasan verfak pencalonan perseorangan yang nantinya akan menjadi pedoman jajaran pengawas melakukan pengawasan verfak. Hal yang sama juga berlaku di Zona Humbang Hasundutan dan Zona Padangsidimpuan. "Kita tidak boleh lagi bersantai-santai, alat kerja sudah ada, SE sudah ada, maka kita harus siap melakukan pengawasan. Saat ini juga teman-teman kita melakukan hal yang sama di Padangsidimpuan dan Humbang Hasundutan, oleh karena itu kita harus siap melakukan pengawasan itu," pungkas Marwan. Penulis : Suryanti Lubis Editor : Septia M Siregar Foto : Mika dan Isabella  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle