Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Siap Latih Saksi pada Pemilu 2019

Bawaslu Sumut Siap Latih Saksi pada Pemilu 2019
Bawaslu Sumut, Medan___ Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 351 ayat 1 menyebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta Pemilu. Kewenangan untuk melatih saksi peserta Pemilu ini diberikan ke Bawaslu sebagaimana juga disebutkan dalam pasal 351 ayat 8. Dalam melaksanakan kewenangan ini, Bawaslu Sumut melakukan sosialisasi ke peserta Pemilu untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme dan aturan teknis pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini yang disampaikan Bawaslu Sumut ketika memenuhi undangan Partai Golkar Sumut pada acara Rapat Koordinasi Peran Saksi dalam sukses Pemilu 2019 (4/1/2019) bertempat di Kantor DPD I Partai Golkar Sumatera Utara Jl.KH.Wahid Hasyim No.12 Medan. Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Organisasi Johan Alamsyah,SH., MH, Koordinator Divisi Pengawasan Suhadi S.Situmorang,SH.,MH dan Koordianator Divisi Humas Hubal Marwan, S.Ag. Marwan menjelaskan bahwa pelatihan saksi menjadi kewenangan Bawaslu. " Undang-undang nomor 7 tahun 2017 telah mengamanatkan bahwa Bawaslu lah yang bertugas untuk melatih saksi" ujar Marwan yang juga mantan Ketua Panwas Tebingtinggi ini. Lebih lanjut Suhadi menambahkan bahwa selama ini persoalan di TPS cenderung menjadi persoalan serius yang terjadi pasca pemungutan dan penghitungan suara." Oleh karena itu saksi di TPS harus dibekali sehingga tau apa yang menjadi hak dan kewajibannya" ujarnya. Suhadi mengatakan bahwa pelatihan saksi ini perlu disosialisasikan oleh Bawaslu Sumut ke peserta Pemilu. "Memang sampai saat ini bahwa Bawaslu RI belum mengeluarkan juknis resmi terkait pelatihan saksi ini, tapi penting bagi kami untuk mensosialisasikan ini ke bapak/ibu" kata Suhadi. Saksi yang akan dilatih oleh Bawaslu harus mendapat mandat dari peserta Pemilu sesuai yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. " Peserta Pemilu dapat mengirimkan 2 orang per TPS dari setiap peserta Pemilu" jelas Suhadi yang juga mantan Ketua KPU Samosir ini. Pendapat yang sama disampaikan oleh Johan Alamsyah , bahwa terkait pelatihan saksi ini Bawaslu hanya melakukan pelatihan tidak menanggung dana. Johan juga manambahkan bahwa dalam pelatihan ini tidak boleh ada unsur kampanye. " Bawaslu hanya melatih, dan tidak ada kampanye" tegasnya. Sesuai dengan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 bahwa diperkirakan sekitar pertengahan bulan Maret 2019 akan dilakukan pelatihan oleh Bawaslu. " Tetapi melihat jumlah saksi yang banyak dan untuk efektifitas waktu bisa jadi bulan Februari 2019 Bawaslu Sumut sudah melaksanakan agenda tersebut" kata Johan. Johan juga menambahkan agar peserta Pemilu segera mengajukan nama calon saksi ke Bawaslu. Johan mengingatkan agar diberdayakan penduduk setempatlah yang menjadi saksi "Jangan sampai saksi yang dilatih berbeda dengan yang hadir di TPS pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tgl 17 April 2019 nanti" kata Johan. Plt.Ketua DPD I Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia hadir dalam acara ini didampingi jajaran pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumut. (Yanti Loebis/Nova Sihombing)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle