Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Sosialisasikan SIPS V.3 kepada Stakeholder

Bawaslu Sumut Sosialisasikan SIPS V.3 kepada Stakeholder
Medan, Bawaslu Sumut - Bawaslu Sumut gelar Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3 (SIPS V.3) pada Kamis (15/12/2022). Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3 (SIPS V.3) ini dihadiri oleh Stakeholder antara lain Partai Politik, Liaison Officer/LO Bacalon DPD, Advokat/Praktisi Hukum, Penggiat Pemilu serta Media Massa. Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Herdi Munte menyampaikan, ‘’Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya keterbukaan informasi kepada stakeholder dalam hal ini peserta pemilu yang bakal bertarung di Pemilu 2024 jika ingin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu, dapat mengajukan permohonan sengketa melalui SIPS." Herdi menambahkan, "Seperti yang kita ketahui bahwa permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Yang mana secara langsung dapat diajukan di kantor Bawaslu melalui petugas penerima permohonan dan secara tidak langsung yaitu melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)." Saat ini Bawaslu telah melakukan pembaharuan terhadap Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa menjadi versi 3 untuk mempermudah peserta pemilu dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Herdi Munte didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwan Harahap, juga penyampaian materi oleh narasumber yaitu Anggota DKPP periode 2012-2017 yaitu Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Sosialisasi SIPS V.3 diselenggarakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 15 Desember 2022 di Hotel Grand Antares Medan. Penulis : Haura Editor : Maria Napitupulu Foto : Mutiara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle