Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Covid-19, Bawaslu Sumut Semprot Disinfektan Area Kantor

Cegah Covid-19, Bawaslu Sumut Semprot Disinfektan Area Kantor
Medan - Sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan melakukan penyemprotan disinfektan di area kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Selasa (24/03/2020). Melihat tingginya penyebaran virus Covid-19, maka disinfektan ini sangat perlu dilakukan sebagai langkah preventif penyebaran virus agar tidak semakin meluas. Kegiatan penyemprotan desinfektan ini dilakukan oleh 10 orang petugas dari BPBD Kota Medan. Semua petugas memakai Alat Pelindung Diri (APD) untuk mengantisipasi paparan bahan kimia yang digunakan dan potensi terpapar virus Covid-19 itu sendiri. Adapun area yang dilakukan penyemprotan adalah seluruh ruangan kerja, ruang sidang/rapat, kantin, dan juga mushola. [caption id="attachment_2240" align="aligncenter" width="673"] Penyemprotan disinfektan di area ruang kerja kantor Bawaslu Sumut.[/caption] Sebelumnya, bentuk pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 yang telah dilakukan oleh Bawaslu Sumut adalah dengan menerapkan mekanisme kerja Work From Home (WFH) bagi sebagian besar pegawai kesekretariatan dan memberlakukan jadwal piket bergilir. Sehingga penyemprotan disinfektan ini penting dilakukan untuk memastikan pegawai yang datang ke kantor merasa aman dan tidak khawatir dengan lingkungan kerjanya. Penulis : Mika Situmorang Editor : Darma Lubis Foto : Dede Faisal
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle