DPD RI Minta Masukan Bawaslu Sumut Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan MK 135
|
Medan - Pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal/ Daerah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 saat ini tengah dibahas serius di tingkat nasional. Putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 tersebut kini dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum.
Sebagai anggota Panja RUU Pemilu, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, S.Th.M.Si. Theol., melakukan kunjungan reses ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menyerap aspirasi dan masukan dari penyelenggara pemilu di daerah, Jumat (16/10/2026) di Kantor Bawaslu Sumut, Medan.
Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa penyusunan Undang-Undang Pemilu tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pusat.
"Kepentingan Undang-Undang Pemilu ini adalah kepentingan daerah juga, bukan hanya kepentingan pihak-pihak yang ada di pusat. Untuk itu kami turun langsung meminta masukan dan pendapat dari stakeholder yang ada di daerah," ujar Penrad di hadapan jajaran Bawaslu Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, menyampaikan usulan strategis terkait penguatan kelembagaan pengawas, terutama jika pemilu nasional dan lokal benar-benar dipisah.
Aswin mendorong adanya penambahan dan penyeragaman jumlah personel pengawas di semua tingkatan.
"Kami mohon kalau bisa jumlahnya 5 orang. Tidak ada lagi yang 3 dan 5. Karena tugas-tugas pengawas ini semakin lama semakin berkembang, maka semakin butuh perhatian yang lebih besar," tegas Aswin.
Ia merinci, Bawaslu Kabupaten/Kota idealnya beranggotakan 5 orang, Panwaslu Kecamatan 5 orang, dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ditambah menjadi 3 orang.
"Untuk PKD kami minta tambah jadi 3 orang agar dapat berbagi wilayah di setiap desa, juga dapat berdiskusi dalam mengambil keputusan. Satu orang di satu desa/kelurahan dengan luas wilayah seperti di Sumut ini sangat tidak ideal," jelasnya.
Senada dengan Ketua, Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Romson Poskoro Purba, menambahkan bahwa kondisi geografis Sumatera Utara yang sangat beragam menjadi tantangan tersendiri.
"Topografi dan luas wilayah Kabupaten/Kota di Sumut, terutama di wilayah kepulauan seperti Nias dan daerah perbukitan, menjadi kendala serius bagi Panwascam yang hanya berjumlah 3 orang. Penambahan personel adalah sebuah keharusan," sebut Romson.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumut Kordiv Hukum dan Diklat, Payung Harahap, menyampaikan bahwa Bawaslu Sumut telah menyiapkan secara tertulis Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2017.
"Ini menjadi momen penting bagi kami untuk menitipkan pesan ini kepada DPD RI agar menjadi bahan informasi dan perjuangan di tingkat nasional," kata Payung.
Dari sisi kesekretariatan, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Rudi Junjungan Sirait, turut menyoroti kesejahteraan jajaran Ad Hoc.
Ia mengusulkan agar staf sekretariat Panwaslu Kecamatan ditambah dari yang sebelumnya hanya 1 orang menjadi 3 orang per divisi, serta adanya penyesuaian honor.
"Dari pemilu yang lalu, honor staf Ad Hoc itu masih di bawah UMR. Harapan kami ke depan, honor staf dapat disesuaikan minimal sama dengan UMR daerah masing-masing. Ini demi menjaga integritas dan profesionalitas kerja," ujar Rudi.
Kunjungan DPD RI ini diharapkan menjadi jembatan aspirasi pengawas pemilu di daerah agar desain pemilu ke depan, khususnya skema pemisahan Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Lokal 2031, tidak hanya ideal secara normatif, tetapi juga realistis dan kuat secara kelembagaan di tingkat bawah.
Penulis dan Foto: Rahmad Pasaribu