Fritz Edward Siregar : Kami Telah Menyiapkan Keterangan Tertulis Dengan Lengkap
|
Jakarta, Bawaslu Sumut –Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar yakin jajaran Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota telah mempersiapkan keterangan tertulis pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dengan lengkap.
"Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan akan ada pembacaan putusan, apakah perkara akan lanjut ke sidang pemeriksaan atau tidak. Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kami (Bawaslu) tetap akan menyiapkan setiap keterangan tertulis kami dengan lengkap dan seserius mungkin. Dengan selalu berpendapat bahwa kami tetap harus menyiapkan setiap hasil pengawasan," kata Fritz Edward Siregar saat diwawancarai oleh media seusai sidang pemeriksaan pendahuluan PHP di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/01/2021).
Seperti diketahui, Bawaslu telah menerima permohonan awal pada Desember 2020, perbaikan permohonan akhir Desember 2020 dan Januari 2021. Bawaslu Kabupaten/Kota telah membuat draf keterangan tertulis yang disupervisi Bawaslu Provinsi dan difinalisasi oleh Bawaslu RI.
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu RI ini menjelaskan, dari permohonan yang diajukan ke MK, paling banyak mengenai bagaimana proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, persoalan DPT, DPTb, pelanggaran protokol kesehatan dan netralitas ASN. Bawaslu telah merangkum semuanya secara lengkap dalam keterangan tertulis.
Sidang kali ini adalah sidang sengketa hasil suara pertama yang diadakan secara online atau dalam jaringan (daring), untuk itu Fritz mengapresiasi MK yang telah mengakomodir seluruh kebutuhan selama sidang berlangsung.
"Bawaslu mengucapkan terimakasih kepada MK yang telah mengakomodir berbagai kebutuhan baik untuk penerapan protokol kesehatan, menyiapkan akun daring bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi yang tidak bisa hadir secara langsung di persidangan," kata Fritz.
Untuk Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu telah menerima 13 permohonan dari 11 Kabupaten/Kota, dan sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung dari tanggal 27 s.d 28 Januari 2021 yang digelar di MK.
Sidang lanjutan dijadwalkan tanggal 1 sampai 11 Februari 2021 dengan agenda keterangan termohon dan pemeriksaan alat bukti, serta mendengar keterangan Bawaslu. Sesuai jadwal dari MK, Bawaslu Sumut akan memberikan keterangannya tanggal 1 sampai 3 Februari 2021.
Penulis : Mika Situmorang
Editor : Edward F Bangun
Foto : Qara Nadira