Lompat ke isi utama

Berita

Fungsi Humas Sebagai Telinga dan Suara Bawaslu

Fungsi Humas Sebagai Telinga dan Suara Bawaslu

Medan, Bawaslu Sumut - Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara mengikuti Rapat Daring Optimalisasi Peran dan Fungsi Kehumasan Bawaslu Tahun 2020 yang diadakan oleh Bawaslu RI melalui aplikasi zoom pada Jumat (26/06/2020).

Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI Sulastio dalam materinya menjelaskan fungsi humas sebagai telinga dan suara Bawaslu, untuk memperkenalkan program Bawaslu dan sebagai penghubung antar lembaga.

Di era modern ini, humas dituntut untuk mampu mendengarkan aspirasi publik. "Bagi humas, proses untuk menyampaikan informasi, bersuara dan juga mendengar harus dimulai dari menjadi humas yang berevolusi, artinya keluar dari kebiasaan, harus berinovasi, berkreasi sehingga humas tidak sekedar menjalankan tugas tetapi bisa berevolusi dengan membangun inovasi dan kreasi yang bisa mendukung tugas dan fungsi kehumasan," tambah Sulastio.

Sulastio juga menjelaskan target Humas Bawaslu pada tahun 2020 terdiri dari tiga hal antara lain, menguatkan Humas Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar mampu bersinergi dengan Humas Bawaslu RI, mengimplementasikan layanan informasi sesuai Perbawaslu No. 1 Tahun 2019 dan Perki No. 1 Tahun 2019 di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta membangun jaringan kerjasama guna mendukung tugas dan kewenangan Bawaslu.

Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Humas Bawaslu RI Ali Imron juga menyampaikan pentingnya meningkatkan kemampuan jurnalistik, teknologi dan komunikasi dalam menyampaikan informasi melalui media sosial agar lebih akurat. Kewajiban humas adalah menyampaikan informasi dan data melalui media sosial, maka diperlukan hubungan yang baik serta koordinasi antar setiap divisi untuk menyampaikan informasi dan data. “Media sosial sifatnya cair, mengikuti kondisi dalam menyampaikan informasi, tidak seperti berita di website yang menggunakan bahasa yang lebih resmi, bahasa media sosial tidak terlalu resmi agar mudah dipahami,” ujarnya.

Sedangkan Kasubbag Hubungan Antar Lembaga RI Alief Sudewo menjelaskan tanggung jawab fungsi hubal ada tiga, yaitu relasi internal, relasi eksternal dan relasi media. "Relasi internal bagaimana membangun komunikasi sesuai dengan tugas pokok fungsi kita secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi sampai dengan Kabupaten/Kota. Relasi eksternal yaitu bagaimana menjalin komunikasi secara intensif dengan lembaga eksternal, sedangkan relasi media adalah bagaimana menjalin hubungan kerjasama dengan media cetak maupun elektronik, seperti liputan pers, konferensi pers dan visit media," ujarnya. Dewo juga menambahkan bahwa relasi humas dengan media merupakan hubungan simbiosa mutualisme yang saling membutuhkan dan menguntungkan.

Peran humas dalam memberikan informasi kepada publik memerlukan strategi yang mumpuni agar mampu memberikan daya tarik pada publik. Respon masyarakat dapat dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap program dan kegiatan Bawaslu.

Selain itu, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota se-Sumatera Utara juga harus meningkatkan kapasitas kehumasan agar menguasai teknologi informasi dan komunikasi dalam menyampaikan informasi dan data melalui media sosial, sehingga dapat mengetahui dan membaca kebutuhan publik.

Penulis : Qara & Mika Editor : Edward Foto : Mika
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle