Lompat ke isi utama

Berita

Gelar FGD, Bawaslu Sumut Bahas Problematik Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020

Gelar FGD, Bawaslu Sumut Bahas Problematik Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020

Pematangsiantar, Bawaslu Sumut  - Bawaslu Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) Problematik Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020, di Asana Garden, Pematangsiantar, Rabu (25/11/2020). Kegiatan diikuti Koordinator dan staf Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Herdi Munte dalam paparannya mengatakan kegiatan diskusi bertujuan untuk menggali lebih dalam hal-hal yang masih belum dapat dipecahkan (problematik) dalam implementasi aturan (regulasi), prosedur serta kendala teknis yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses penerimaan permohonan sengketa hingga putusan penyelesaian sengketa.

“Hasil diskusi ini diharapkan bisa memberi masukan dan saran kepada Bawaslu RI untuk perbaikan kedepannya khususnya dalam proses penyelesaian sengketa,” kata Herdi.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumut Henry Sitinjak mengimbau Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan dan menyusun dokumen-dokumen terkait penanganan sengketa maupun pengawasan. Dokumen yang dibutuhkan kelak jika ada permohonan Perselisihan Hasil Proses Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Irwan Harahap menyebutkan ada delapan Kabupaten/Kota yang telah menerima dan menyelesaikan sengketa pemilihan tahun 2020 diantaranya Medan, Nias, Mandailing Natal, Labuhanbatu, Karo, Samosir, Nias Utara, dan Serdang Bedagai.

Penulis : Novaria Sihombing Editor : Edward F Bangun Foto : Haura Lubis  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle