Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakor, Bawaslu Sumut Minta Kabupaten/Kota Susun Laporan LIP dan Datin Tahun 2022

Gelar Rakor, Bawaslu Sumut Minta Kabupaten/Kota Susun Laporan LIP dan Datin Tahun 2022
Samosir, Bawaslu Sumut - Bawaslu Provinsi Sumatera Utara gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) serta Laporan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Samosir, Selasa (7/3/2023). LIP ini adalah laporan tahunan yang dibuat PPID mengenai gambaran umum kebijakan dan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik. Anggota Bawaslu Sumut Marwan menjelaskan bahwa Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilu memberikan tugas kepada Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengkoordinasikan tugas-tugas Bawaslu yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja. “Sebelum Perbawaslu 3 tahun 2022, Data dan informasi (datin) diampu oleh divisi hukum datin tetapi kerja pelaporan PPID di humas, sekarang kalau bidang datin diserahkan kepada divisi humas dan datin, kalau yang 3 (tiga) komisioner kabupaten/kota koordinasi ke kordiv sdmo dan datin, kalau yang 5 (lima) komisioner kabupaten/kota koordinasi ke kordiv pp datin,” tegasnya. Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut juga kembali mengingatkan bahwa Penyusunan laporan LIP ini paling lama dikirim ke bawaslu RI tanggal 10 Maret 2023. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munte. Peserta kegiatan adalah staf yang membidangi Data dan Informasi di 33 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Penulis : Dewi Siregar Editor : Septia Siregar Foto : Anju Permana
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle