GELAR RAPAT KORDINASI, BAWASLU PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-SUMUT DIRIKAN POSKO PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN PENCATUTAN DATA DIRI PADA SILON
|
Medan, Bawaslu Sumut - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara melakukan rapat koordinasi Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD pada Pemilu tahun 2024 di masing-masing Kabupaten/Kota pada Senin (11/01/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Diklat sekaligus Penanggung jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Henry Simon Sitinjak dan Anggota sekaligus Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Herdi Munte serta Anggota Tim Fasilitasi Pengawasan yang lain dari lintas Divisi.
Pada kesempatan tersebut Henry menyampaikan bahwa Bawaslu bersama-sama dengan seluruh masyarakat di Sumatera Utara harus lebih aktif melakukan Pengawasan terhadap Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD dengan cara memastikan bahwa nama dan data diri pribadi tidak dicatut oleh Bakal Calon Anggota DPD dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Henry juga menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara telah mendirikan posko pengaduan di beberapa lokasi untuk menerima pengaduan masyarakat yang merasa nama dan data dirinya dicatut tanpa izin.
“Jika ada pihak yang merasa bahwa nama dan data dirinya dicatut oleh Bakal Calon Anggota DPD dalam SILON sementara yang bersangkutan merasa tidak pernah memberi dukungan kepada Bakal Calon Anggota DPD maka yang bersangkutan dapat segera melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk kemudian ditindaklanjuti dan diteruskan kepada KPU setempat guna dilakukan penghapusan data dimaksud†Ujarnya. Hal ini sejalan dengan instruksi Bawaslu RI nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Lebih lanjut Kabag Hukum Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Amir Hamzah menyampaikan bahwa Posko pengaduan dimaksud bisa juga didirikan secara online dengan petugas khusus yang akan menerima pengaduan.
“Selain mendirikan Posko pada Kantor Bawaslu setempat, Bawaslu juga memfasilitasi pengaduan dugaan pencatutan data diri pada SILON melalui posko pengaduan online agar masyarakat lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan tanpa harus datang jauh-jauh ke Kantor Bawaslu.†Ujarnya.
Penulis : Helen N.M Napitupulu
Editor : Septia M Siregar
Foto : Anju
Penulis : Helen N.M Napitupulu
Editor : Septia M Siregar
Foto : Anju