Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Pleno Terbuka, Suhadi Harapkan Kesempurnaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Untuk Kedepannya

Hadiri Rapat Pleno Terbuka, Suhadi Harapkan Kesempurnaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Untuk Kedepannya
Bawaslu Sumut - Medan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Semester I Tahun 2025 pada hari Jumat, (4/7/2025) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. Hal ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan berikutnya, perlu ketersediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat dan terkini. sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih ini sebelumnya telah dilaksanakan oleh 33 Kabupaten/ kota di Sumatera Utara sekaligus telah melakukan verifikasi di Triwulan I dan Triwulan II, harapan kami supaya operator ataupun bagian data agar bekejasama berkoordinasi dengan instansi terkait serta langsung turun kelapangan untuk melaksanakan coktas (pencocokan dan penelitian terbatas), dengan tujuan mengecek langsung keakuratan data tersebut,” ujar Agus Arifin ketua KPU Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat mengungkapkan "tidak ada perubahan atas jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Desa demikian dengan Pemilihan Laki-Laki dan Perempuan, namun ada beberapa KPU Kabupaten/Kota belum atau tidak menindak lanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alasan kebijakan internal. KPU menyebutkan bahwa Data Pemilih by name by address tidak diberikan kepada lembaga lain dengan pertimbangan terdapatnya nomor induk kependudukan,". "Maka kami harap untuk kedepannya supaya lebih sempurna lagi data pemilihan kedepan. sehingga, sudah bisa dipertimbangkan dan diputuskan bahwa data pemilih yang diberikan by name by address namun tidak menyertakan data kependudukan agar Bawaslu dapat melakukan uji petik kedepan sesuai dengan validasi dan akurasi data yang berlaku," tegasnya. Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Polda Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumateta Utara, Pangdam 1/BB Provinsi Sumatera Utara dan Kanwil Direktorat Provinsi Sumatera Utara. Penulis : Devi Anggraini Foto : Dewi Mutiara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle