Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Sumut Hadiri Penandatanganan NPHD Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024

Ketua Bawaslu Sumut Hadiri Penandatanganan NPHD Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024
Medan, Bawaslu Sumut - Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis Menghadiri Penandatanganan NPHD Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Rabu, (15/11/2023). Sebagai dasar hukum acara tersebut jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan walikota dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dukungan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak pada Tahun 2024 mendatang. Pj Gubernur Sumut Hasanuddin berharap pesta demokrasi yang akan datang dapat berjalan sesuai harapan kita tanpa menghilangkan prinsip demokrasi itu sendiri. "Keterlibatan penyelenggara pemilu dalam sosialisasi kepada masyarakat agar dapat dimaksimalkan dan terus dilaksanakan agar partisipasi masyarakat semakin antusias" ucapnya. Kegiatan tersebut juga dihadiri Koordinator Divisi Hukum Payung Harahap, Kepala Sekretariat Feri Mulia Siagian, Forkopimda Provinsi Sumut antara lain Kajati Sumut Idianti, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Penulis : Idhul Oberto Barasa Editor : Septia Maulid Foto : Anju Permana  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle