Konsolidasi Kelembagaan, Romson Ajak Jajaran Bangun Soliditas
|
Medan, Bawaslu Sumut - Anggota Bawaslu Sumut Romson Poskoro Purba mengajak jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut untuk membangun soliditas dalam melakukan tugas pengawasan.
" Langkah awal yang harus kita bangun dalam lembaga ini adalah membangun soliditas didalam melakukan tugas pengawasan," kata Romson pada saat Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Kelembagaan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut ,(10/9/2023).
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut ini juga menambahkan bahwa soliditas itu dapat terbangun jika jajaran dapat memahami tugas pokok dan fungsinya.
Selanjutnya Romson menjelaskan bahwa terkait pola hubungan dan tata kerja Bawaslu telah diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.
"Ketua dan Anggota harus bersinergi dan bekerjasama sesuai tupoksi kita masing-masing. Pembagian tugas dan tanggungjawab telah rinci diatur dalam perbawaslu 3 tahun 2022," ungkapnya.
Selain itu, mantan Ketua Bawaslu Toba ini juga meminta jajaran agar fungsi koordinasi dijalankan sehingga tugas pengawasan dapat berjalan.
"Bapak/Ibu Kasek dan Korsek, harus melakukan tugas secara maksimal sebagai supporting terhadap pimpinan, loyal kepada atasan dan satu komando dalam bekerja," tegasnya.
Lebih lanjut, Romson juga menekankan agar jajaran meningkatkan pola komunikasi yang baik.
"Mungkin karena kita semua masih baru bergabung di lembaga ini, maka pola komunikasi harus baik satu sama lain, jangan ada yang merasa hebat, tetapi kita semua menjadi satu tim yang bekerja dengan baik," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini juga, Romson menjelaskan jabaran fungsi Divisi SDM di Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Perbawaslu 3 Tahun 2022.
Penulis : Suryanti Lubis
Editor : Septia
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut ini juga menambahkan bahwa soliditas itu dapat terbangun jika jajaran dapat memahami tugas pokok dan fungsinya.
Selanjutnya Romson menjelaskan bahwa terkait pola hubungan dan tata kerja Bawaslu telah diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.
"Ketua dan Anggota harus bersinergi dan bekerjasama sesuai tupoksi kita masing-masing. Pembagian tugas dan tanggungjawab telah rinci diatur dalam perbawaslu 3 tahun 2022," ungkapnya.
Selain itu, mantan Ketua Bawaslu Toba ini juga meminta jajaran agar fungsi koordinasi dijalankan sehingga tugas pengawasan dapat berjalan.
"Bapak/Ibu Kasek dan Korsek, harus melakukan tugas secara maksimal sebagai supporting terhadap pimpinan, loyal kepada atasan dan satu komando dalam bekerja," tegasnya.
Lebih lanjut, Romson juga menekankan agar jajaran meningkatkan pola komunikasi yang baik.
"Mungkin karena kita semua masih baru bergabung di lembaga ini, maka pola komunikasi harus baik satu sama lain, jangan ada yang merasa hebat, tetapi kita semua menjadi satu tim yang bekerja dengan baik," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini juga, Romson menjelaskan jabaran fungsi Divisi SDM di Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Perbawaslu 3 Tahun 2022.
Penulis : Suryanti Lubis
Editor : Septia