Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Bawaslu dan KPU wajib dilaksanakan

Koordinasi Bawaslu dan KPU wajib dilaksanakan
Kotapinang, Bawaslu Sumut - Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Jumat (23/04/2021) "Saya mengajak kita untuk bisa mendukung kawan-kawan Bawaslu Labusel" imbuhnya di kantor Bawaslu Labusel Pada hari yang sama Fritz melanjutkan kunjungan ke KPU Labusel, disini Fritz bertemu dengan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi didampingi Anggota KPU Sumut Benget M. Silitonga serta Ketua dan Anggota KPU Labusel. Dalam penyelenggaraan PSU saya berharap "Bagaimanapun kita harus bisa memberikan kepedean kepada penyelenggara pemilu agar besok mereka tidak takut terintimidasi terhadap persoalan-persoalan yang ada"  tutur Fritz. Adapun PSU Labusel terjadi karena adanya segel dan locis kotak suara dalam keadaan rusak (tidak tersegel) yang terjadi di TPS 001, 003, 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat. Lalu adanya penggunaan formulir model C. Pemberitahuan KKW atas pemilih yang tidak hadir di TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgomba, serta penggunaan surat suara terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT namun telah meninggal, pindah, dan sedang menjalani masa tahanan di TPS 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba. Kunjungan Anggota Bawaslu RI dalam rangka supervisi Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, Koordinasi dengan Bawaslu dan KPU setempat dalam pelaksanaan PSU Tahun 2020 yang akan dilaksanakan hari Sabtu 24 April 2021.   Penulis : Dewi Siregar Editor : Edward Bangun Foto : Qara Nadira
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle