Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Akhir Pengawasan Embrio Riset

Laporan Akhir Pengawasan Embrio Riset

Berastagi, Bawaslu Sumut -Bertempat di Hotel Sibayak Kabupaten Karo, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut menyusun Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang difasilitasi Bawaslu Sumut melalui Rakor Finalisasi Penyusunan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Rakor ini berlangsung selama 2 hari dengan 2 gelombang pada tanggal 21 dan 22 Januari 2021 dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19.

Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan bahwa menjadi kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan pemilihan. "Laporan Akhir Pengawasan ini menjadi bukti konkrit dan bentuk pertanggunjawaban kita atas kerja pengawasan yang telah kita lakukan sepanjang pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Suhadi saat meberikan arahan, Kamis (21/01/2021).

"Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Sumut ini menyatakan bahwa laporan akhir ini juga menjadi bahan evaluasi atas tugas pengawasan yang sudah dilakukan. "Lewat laporan yang kita buat, kita dapat melakukan _self evaluation_ sehingga kita juga dapat membuat perbaikan kedepan didalam melaksanakan pengawasan," katanya.

Suhadi juga menambahkan dengan tersusunnya laporan akhir ini, menjadi embrio bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membuat riset. "59 persen laporan ini dapat kita gunakan menjadi embrio pembuatan buku, sedangkan 41 persen adalah berkaitan dengan administrasi seperti pengurusan ISBN," tegas Suhadi.

Senada, Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Humas Marwan menyatakan bahwa laporan akhir hasil pengawasan ini juga menjadi bahan dalam persiapan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi. "Laporan ini harus memuat kerja pengawasan yang kita lakukan selama ini, dokumentasi dan data pengawasan akan berguna menjadi data yang dibutuhkan dalam memberi keterangan tertulis di MK," katanya.

Penyusunan laporan akhir hasil pengawasan pilkada 2020 dilakukan dengan mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan Bawaslu RI sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pengawasan Rudi Junjungan Sirait. "Susunan dan isi harus sesuai format yang sudah ditetapkan baik substansi maupun estetikanya," katanya.

Dalam kesempatan ini, dilakukan _review_ dan saran perbaikan oleh tim Sekretariat Bawaslu Sumut terhadap draft laporan yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, sebelum dicetak. Penulis : Suryanti Lubis Editor : Edward F Bangun Foto : Rosniati/Humas Bawaslu Karo  

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle