Lompat ke isi utama

Berita

Memaksimalkan Peranan Bawaslu Dalam Memberikan Keterangan Tertulis di MK

Memaksimalkan Peranan Bawaslu Dalam Memberikan Keterangan Tertulis di MK
Pematangsiantar, Bawaslu Sumut - Bawaslu Sumut gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Telaah Terhadap Efektifitas Pemberian Keterangan Tertulis Bawaslu Pada Sidang Permohonan PHP tahun 2020 di Mahmakamah Konstitusi (MK) yang diadakan di Kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar, Senin (4/10/2021). Dalam kegiatan ini Bawaslu Sumut menghadirkan 3 orang pembanding utama dan 5 orang pembanding tambahan yang semuanya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, hal ini dilakukan untuk mengkoreksi keterangan tertulis yang telah dibuat pada Sidang Permohonan PHP tahun 2020 di MK sehingga dapat membangun persamaan dan pemahaman yang sama. Koordinator Divisi Hukum dan Datin Henry Simon Sitinjak menyampaikan Bawaslu harus maksimal dalam membuat dan menyampaikan Keterangan Tertulis di MK. "Persoalan Keterangan Tertulis adalah hal yang sama dilakukan Bawaslu di daerah-daerah lain namun bagaimana menuangkan dan menyampaikannya itulah yang menjadi persoalan dan menjadi pertimbangan di Mahkamah Konstitusi, karena itu kita harus maksimal dalam membuatnya," kata Henry. Henry juga berharap dengan digelarnya kegiatan ini bisa memaksimalkan peranan Bawaslu dalam memberikan Keterangan Tertulis yang diperkaya dari hasil Batu Ujinya Pasca Putusan di Mahkamah Konstitusi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sumut Marwan, Herdi Munte, Johan Alamsyah, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian, Kabag Hukum, Humas dan Datin Amir Hamzah, Koorsubbag Hukum Fery Afriansyah Pohan dan diikuti oleh 19 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Penulis : Anju Permana Editor : Edwrad Bangun Foto : Anju Permana  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle