Lompat ke isi utama

Berita

Peran Strategis Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

Peran Strategis Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana pada  Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

Medan, Bawaslu Sumut – Personil Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan mengadakan Rapat Koordinasi menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam covid–19. Kegiatan ini dilakukan melalui aplikasi Zoom Clouds Meetings yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Gakkumdu Sumut (Bawaslu Sumut), Jumat (17/7/2020).

Syafrida menyampaikan maksud dan tujuan rakor ini adalah untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan pelanggaran Sentra Gakkumdu agar pilkada di 23 Kab/Kota dapat berjalan dengan baik.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam pembukaan rakor menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu mempunyai peran yang sangat strategis dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020. Dimana tingkat kerawanan dalam pilkada terdapat 230 potensi pelanggaran di Kabupaten/Kota dari 270 Kab/Kota yang melaksanakan pilkada tahun 2020. Untuk itu, Ratna Dewi Pettalolo melakukan koordinasi intensif dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sehingga sinergitas di Sentra Gakkumdu dapat berjalan dengan baik tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sumut yang diwakili oleh Wakapolda Sumut Dadang Hartanto mengungkapkan bahwa Polri akan memberikan perhatian penuh pada pilkada 2020, kesiapan personil Sentra Gakkumdu harus mempersiapkan perangkat dan stakeholder yang ada didalamnya agar tidak gagap dalam pelaksanaannya sehingga tingkat kerawanan dugaan pelanggaran dapat menurun jumlahnya.

Kepala Kejaksaan Sumut Amir Yanto menambahkan seluruh kejaksaan yg bergabung di Sentra Gakkumdu siap untuk mendukung dalam penanganan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan ungkapnya.

Turut hadir dalam rakor tersebut dari Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, Dirreskrimum Polda Sumut Irwan Anwar serta Koordinator Sentra Gakkumdu 23 Kab/Kota yaitu Asahan, Binjai, Gunungsitoli, Humbang Hasudutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Pakpak Bharat, Pematangsiantar, Samosir, Sibolga, Simalungun, Tanjungbalai, Tapanuli Selatan dan Toba dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Penulis : Monica Foto : Riswoko
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle