Persiapkan Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Hadapi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Sumut Gelar Rakernis
|
Medan, Bawaslu Sumut- Bawaslu Sumut gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa proses pemilu bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Hotel Le Polonia Medan selama 3 hari yang dimulai sejak Senin (13/03/2023) dan dihadiri oleh 33 (tiga puluh tiga) Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
Adapun peserta pada kegiatan Rakernis tersebut adalah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu Koordinator Divisi Penyelesaiaan Sengketa beserta Staf yang membidangi penyelesaian sengketa.
Kegiatan Rakernis dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R Rasahan,SH serta dihadiri Oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Suhadi Sukendar Situmorang, SH.MH, Koordinator Penanganan Pelanggaran Johan Alamsyah, SH.MH, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Henri Sitinjak, SH serta Koordiv pengampu kegiatan yaitu Herdi Munte, SH MH dan didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwan Harahap.
Herdi Munte menyampaikan tujuan kegiatan rakernis ini guna mempersiapkan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi sengketa proses pemilu ke depan.
“Penting dilakukan penyamaan persepsi terkait teknis penyelesaian sengketa proses pemilu pasca diterbitkannya Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serta Juknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.†tambahnya lagi.
Kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa proses pemilu tersebut dimulai dengan kegiatan simulasi penerimaan permohonan sengketa proses pemilu hingga simulasi perancangan putusan yang dipandu oleh Tim Bawaslu RI yaitu Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI.
Selain melakukan simulasi persidangan, Rakernis Penyelesaian Sengketa proses pemilu, terdapat penyampaian materi oleh narasumber dari akademisi yaitu Dosen Pengajar HTN FH USU Mirza Nasution, SH.MH serta pemaparan materi dari praktisi hukum yaitu Ketua PTUN Medan Bagus Darmawan,SH.MH.
Penulis : Haura Lubis
Editor : Septia Siregar
Foto : Anju Permana/Rico Ari
Herdi Munte menyampaikan tujuan kegiatan rakernis ini guna mempersiapkan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi sengketa proses pemilu ke depan.
“Penting dilakukan penyamaan persepsi terkait teknis penyelesaian sengketa proses pemilu pasca diterbitkannya Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serta Juknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.†tambahnya lagi.
Kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa proses pemilu tersebut dimulai dengan kegiatan simulasi penerimaan permohonan sengketa proses pemilu hingga simulasi perancangan putusan yang dipandu oleh Tim Bawaslu RI yaitu Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI.
Selain melakukan simulasi persidangan, Rakernis Penyelesaian Sengketa proses pemilu, terdapat penyampaian materi oleh narasumber dari akademisi yaitu Dosen Pengajar HTN FH USU Mirza Nasution, SH.MH serta pemaparan materi dari praktisi hukum yaitu Ketua PTUN Medan Bagus Darmawan,SH.MH.
Penulis : Haura Lubis
Editor : Septia Siregar
Foto : Anju Permana/Rico Ari