Pilkada Terus Berlangsung, Protokol Covid 19 Jadi Syarat Utama Pengawasan
|
Medan, Bawaslu Sumut - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 akan dimulai pada tanggal 15 juli 2020. Syarat utama dalam melakukan pengawasan tahapan coklit ini harus memperhatikan protokol covid-19.
“Sebagai Penyelenggara, Bawaslu harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam mematuhi protokol covid-19. Apalagi pada tahapan coklit ini kita langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga dapat menjadi sorotan publik,†ungkap Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasaitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan jajarannya, Selasa (14/7).
Abhan menyampaikan hal itu dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan coklit pada pelaksanaan pilkada tahun 2020. Pilkada serentak 2020 di Sumatera Utara diselenggarakan di 23 kabupaten/kota. Acara tersebut juga mengundang Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat 23 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Untuk itulah, maka jajaran adhoc harus ditingkatkan kemampuannya melalui pelatihan dan bimbingan teknis. Pelatihan dan bimbingan teknis tersebut dapat dilakukan secara virtual, visual atau video tutorial. Prinsipnya, materi dapat tersampaikan dengan baik. “Jangan menjadikan pandemic covid 19 sebagai alasan untuk tidak melakukan pengawasan dan tahapan pilkada. Profesional, optimis dan tetap menjaga kesehatan adalah hal yang harus diterapkan oleh seluruh jajaran dalam melakukan pengawasan,†tambah Abhan.
Rakor ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan SH, yang juga diikuti oleh seluruh Pimpinan, Plt Kepala Sekretariat, Kabag dan Kasubbag Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Sumut menekankan agar seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas, kapasitas dan bekerja sesuai tupoksi dengan berpedoman kepada Peraturan perundang-undangan.
Terkait bimbingan teknis, Bawaslu Kabupaten/Kota juga telah diberikan Modul Bimbingan Teknis Daring yang disusun oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai panduan untuk melaksanakan Bimtek dan Pelatihan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Penulis/Foto : Yulia Sasmita Lestari Editor : Darma Lubis