Problematika Format Penyusunan Putusan Administrasi Pemilu Secara Biasa Dan Cepat
|
Karo, Bawaslu Sumut- Bawaslu Sumatera Utara Subbagian/Divisi Penanganan Pelanggaran mengadakan Rapat Kerja Telaah Putusan Administrasi Pemilu dan Putusan Administrasi Pemilu dengan Cara Cepat Gelombang I, yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Karo Senin (27/9/2021).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Eva Juliani Pandia selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, kemudian diikuti arahan singkat oleh Ketua Bawaslu Sumatera Utara , Syafrida R. Rasahan menyampaikan tujuan Kegiatan kegiatan ini dimaksudkan untuk menelaah dan membahas mengenai beberapa kekeliruan dan kesalahan dalam penulisan putusan administrasi pemilu sekaligus untuk membuat usulan kepada Bawaslu RI tentang perbaikan format penulisan putusan administrasi ke depannya. Format penulisan putusan yang dimaksud adalah format yang menjadi lampiran dalam Perbawaslu No 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Rapat kerja dihadiri oleh 12 Bawaslu Kabupaten/kota yang masing-masing diwakili oleh Koordinator dan staff Divisi Penanganan Pelanggaran.
Sebagai bentuk rapat tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan latihan untuk menyusun kembali putusan administrasi pemilu baik secara biasa ataupun secara cepat, sesuai dengan kesimpulan dan kesepakatan yang diambil didalam rapat dan diskusi.
Rapat ditutup oleh Abraham Tarigan , selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Karo diikuti dengan ucapan terimakasih oleh Ketua Bawaslu Sumatera Utara,
 Syafrida R. Rasahan.
Kegiatan rapat kerja akan dilanjutkan pada tanggal 2 Oktober 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penulis : Mantily
Editor : Edward Bangun
Foto : Aminullah