Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Bagja Lantik Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2018-2023

Rahmat Bagja Lantik Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2018-2023
Medan, Bawaslu Sumut - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melantik secara resmi dan mengambil Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sisa Masa Jabatan 2018-2023, yang dilaksanakan secara daring dari Kantor Bawaslu RI - Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilantik harus memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Perundang-Undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum, menjaga demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) daripada kepentingan pribadi ataupun golongan. Dalam sambutannya, Bagja menegaskan kepada Anggota Bawaslu yang dilantik agar serius dalam menjalankan tugas pengawasan. "Kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu, akan tetapi dengan penuh konsekuensi, perlu diketahui pada saat ini penyelenggaraan Pemilu sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi, dan di tingkat Kabupaten/Kota sekarang pun telah dilakukan seluruh pengawasan terhadap pengurus parpol, anggota dan juga syarat dikukuhkannya parpol sebagai peserta Pemilu. Pada saat pelantikan ini, maka Bapak Ibu secara sah dan diakui oleh negara wajib melaksanakan tugas pengawasan dimulai detik ini," tegas Bagja. Adapun salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilantik adalah Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Wal Ashri, dengan sisa masa jabatan sampai dengan 2023. Pelantikan ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Humas Marwan. Penulis : Mika Situmorang Editor : Maria Napitupulu Foto : Qara Nadira
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle