Rakor Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diharapkan Mampu Merumuskan Usulan Perbaikan Regulasi untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
|
Medan, Bawaslu Sumut - Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan mengharapkan forum kegiatan Rakor Evaluasi Sentra Gakkumdu dapat merumuskan usulan-usulan perbaikan regulasi untuk pelaksanan Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah yang direncanakan akan di gelar bersamaan di tahun 2024.
“Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pilkada tahun 2024 tentunya akan menimbulkan beban penegakan hukum yang luar biasa, terutama dalam hal penanganan pelanggaran, juga pada Sentra Gakkumdu sehingga perlu adanya usulan perbaikan regulasi untuk perbaikan pelaksanaannya, terutama terkait jangka waktu penanganan pelanggaran†demikian ungkapnya pada Pembukaan Kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu dalam rangka Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 yang diselenggarakan di hotel Santika Premier Dyandra Hotel Medan (17/03/2021).
Kegiatan yang mengundang Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Republik Indonesia yang juga merupakan Koordinator Sentra Gakkumdu Nasional Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, SIK dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Dr. Sugeng Ryanta SH., MH. serta Koordinator dan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut Syafrida menyampaikan bahwa penegakan hukum khususnya dugaan pelanggaran pemilihan adalah merupakan sarana untuk memberikan keadilan, memberikan kehidupan lebih baik pada bangsa dan negara, sehingga melalui rekomendasi perbaikan regulasi yang dihasilkan melalui forum kegiatan Rakor Evaluasi Sentra Gakkumdu dapat mewujudkan hal tersebut.
Penulis : Marlina/Monica
Foto : Tim Humas