Rapat Penyelesaian Sengketa, Marwan: Berikan Yang Terbaik
|
Kabanjahe, Bawaslu Sumut- Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Marwan, S.Ag Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) sekaligus Kodinator Wilayah yang di tugaskan di Medan, Karo dan Pakpak Bharat menyampaikan penjelasan pada acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pada Pilkada 2020 di Aula Bawaslu Kabupaten Karo, Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe.
Marwan menyampaikan, untuk musyawarah mufakat penyelesaian sengkta yang mengajukasi, harus sungguh - sungguh di pahami dan juga teknik persidangan.
“Ada pengalaman dari berbagai Kabupaten/Kota yang agak rawan, agar sungguh sungguh di pahami teknik persidangannya,†kata Marwan, Selasa (11/8/2020).
Beliau mengatakan untuk memberikan yang terbaik, walau pun di siplin ilmu bukan besik Hukum dan menunjukan bawa Bawaslu Kabupaten/Kota itu mampu untuk menyelesaikan sengketa untuk menghadapi kuasa hukum bakal calon.
“Berikan yang terbaik, walau pun besik kita (Bawaslu Kabupaten/Kota) bukan Hukum, justru kita tunjukkan kita itu mampu dalam persidangan dan putusan,†jelasnya.
Marwan juga menambahkan sebagai Koordinator Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, agar Bawaslu Kabupaten/Kota memulai memperdayakan Pejabat Pengelola Informasi Data (PPID) agar kerja - kerja Bawaslu Kabupaten/Kota tidak tertinggal dengan Provinsi lain.
“Agar semua data - data di kumpulkan di Wep PPID dan di input dan berkoordinasi dengan Humas (Hubungan Masyarakat) dan Datin (Data dan Informasi) Bawaslu Provinsi,†ucap dia.
Sementara itu, 23 Kabupate/Kota Se Sumatera Utara melaksanakan Pilkada serentak, dan 11 Kabupaten/Kota yang mempunyai Bakal Calon Jalur Perseorangan.
Penulis : Priay Hasugian
Foto : Humas Bawaslu Karo