Lompat ke isi utama

Berita

Ratna Dewi Pettalolo sampaikan Problematika Umum yang dihadapi pada Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020

Ratna Dewi Pettalolo sampaikan Problematika Umum yang dihadapi pada Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020

Medan, Bawaslu Sumut – Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Sentra Gakkumdu Nasional Dr.Ratna Dewi Pettalolo mengungkap problematika umum yang dihadapi pada Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020.

Menurut beliau berdasarkan pengalaman pada penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, ada beberapa problematika umum yang ditemukan yaitu terkait ketidakhadiran Pelapor pada proses pemeriksaan di Bawaslu yang terkadang menyebabkan laporan terhenti atau tidak dapat diteruskan pada proses penyidikan, selain itu problematika lainnya adalah Pelapor yang mencabut laporan pada proses penyidikan yang juga menyebabkan terhentinya laporan, dan masih adanya perbedaan pendapat antar institusi pada Sentra Gakkumdu terkait alat bukti yang sah, serta masih adanya perbedaan pemahaman terkait keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran.

Kegiatan yang diselenggarakan di hotel Santika Dyandra Medan pada tanggal 17 Maret 2021 ini juga dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, SIK dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Dr. Sugeng Ryanta SH., MH. serta Koordinator dan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara, juga koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pilkada 2020 di Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan Pemilu Nasional tahun 2024, serta memberikan solusi pada problematika yang disampaikan.

“Sentra Gakkumdu merupakan bagian yang diciptakan oleh Undang-Undang untuk menguatkan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, sehingga dihadirkan Penyidik dan Penuntut dalam satu Sentra Gakkumdu” tambah beliau.

Penulis : Marlina/Monica Foto : Tim Humas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle