Lompat ke isi utama

Berita

Romson: Soliditas Diperlukan Bagi Pengawas Pemilu

Romson: Soliditas Diperlukan Bagi Pengawas Pemilu
Deli Serdang, Bawaslu Sumut- Anggota Bawaslu Sumut Romson Poskoro Purba menyatakan bahwa di dalam lembaga Pengawas Pemilu, soliditas itu sangat diperlukan dan wajib diimplementasikan. Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, (26/9/2023). "Soliditas itu berarti saling bekerjasama dan berkoordinasi. Bapak/Ibu harus menjaga itu sehingga ada keselarasan dalam menjalankan pengawasan pemilu 2024," tegasnya dihadapan Ketua, Kepala Sekretariat dan Staf Pengelola Keuangan (SPK) Panwas Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Sumut ini menjelaskan bahwa hubungan kerja Bawaslu dengan sekretariat telah diatur dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. "Panwascam harus berkoordinasi dengan Kepala Sekretariat, dan Kepala Sekretariat juga harus memfasilitasi tugas pengawasan oleh Panwascam agar pelaksanaan tugas berjalan baik sebagaimana yang diatur di dalam Perbawaslu 3 Tahun 2022" tegasnya. Lebih lanjut, mantan Ketua Bawaslu Toba ini juga mengajak jajaran untuk membangun pola komunikasi yang baik. "Panwascam dengan Kepala Sekretariat harus saling berkomunikasi, berkoordinasi terkait tugas-tugas. Panwascam tidak dapat bekerja sendiri tanpa sekretariat dan begitu juga sebaliknya, oleh karena itu jaga komunikasi dengan baik," ungkapnya. Diakhir arahannya, Romson menekankan agar jajaran melakukan tugas dengan sungguh-sungguh. "Dan pastikan dalam pelaksanaan tugas semua berdasarkan regulasi," pungkasnya. Penulis : Suryanti Lubis Editor : Septia Maulid Foto : Humas Bawaslu Deli Serdang
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle