Sengketa Antar Peserta Pemilihan Diselesaikan Dengan Mekanisme Acara Cepat
|
Medan, Bawaslu Sumut - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah mulai 26 September 2020. Sengketa antarpeserta berpotensi pada tahapan kampanye yang akan berakhir sampai dengan 5 Desember 2020.
“Penyelesaian Sengketa dengan mekanisme acara cepat dianggap sebagai salah satu metode untuk menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilihan,†kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Herdi Munte saat kegiatan Pelatihan Teknis Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilihan (PSAP) di Ruangan Rapat Kantor Bawaslu Sumut, Senin (12/10/2020).
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah diatur tata cara penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan. Diatur juga penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan dengan mekanisme acara cepat.
“Penyelesaian sengketa acara cepat diselesaikan dan diputus pada hari yang sama. Namun, dalam keadaan tertentu (akses geografis, komunikasi) jangka waktu penyelesaiannya paling lama tiga hari sejak permohonan diterima oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota, atau Panwaslu Kecamatan.,†jelasnya.
Herdi berharap Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan (berdasarkan mandat Bawaslu Kabupaten/Kota) mampu menyelesaikan kemungkinan adanya masalah-masalah pada masa kampanye seperti jadwal kampanye, tempat dan waktu berlangsungnya kampanye.
“Bapak/Ibu silakan kegiatan pelatihan seperti ini dibuat sebagai persiapan bagi Panwaslu Kecamatan jika memang mau berikan mandat kepada mereka (Panwaslu Kecamatan) dalam menyelesaikan sengketa nantinya,†katanya.
Kegiatan Pelatihan Teknis PSAP dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumut selama dua hari, tanggal 12-13 Oktober 2020.
Penulis : Novaria Sihombing
Editor : Edward F Bangun
Foto : Haura Lubis