Lompat ke isi utama

Berita

Sidang DKPP, Saut Boang Manalu memeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Sidang DKPP, Saut Boang Manalu memeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Medan,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Senin (29/7/2024). Perkara tersebut diadukan oleh Arifin Pasaribu terhadap Ketua dan Anggota KPU Tapanuli Tengah. Teradu didalilkan mengubah data dan daftar pengguna hak pilih, tanpa melakukan perbaikan bersama - sama terlebih dahulu, serta tidak menindaklanjuti keberatan saksi partai politik. Teradu: 1. Wahid Pasaribu; 2. Fahri Zulaiman Rambe; 3. Helman Tambunan; 4. M. Fadli Wanri Putra Hutagalung; 5. Abdul Haris Nasution (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah). Majelis: 1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis); 2. Kusbianto (TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Masyarakat/Anggota Majelis) 3. Robby Effendy (TPD Provinsi Sumatera Utara unsur KPU/Anggota Majelis) 4. Saut Boangmanalu (TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Bawaslu/Anggota Majelis) Pokok aduan: Teradu I sampai V didalilkan mengubah data dan daftar pengguna hak pilih tanpa melakukan perbaikan bersama-sama terlebih dahulu serta tidak menindaklanjuti keberatan saksi partai politik peserta pemilu yang dibacakan dalam Form Model D Catatan Kejadian Khusus tingkat kecamatan. Pengadu juga mendalilkan Teradu I sampai V menolak dan tidak memberikan Form Mode D Catatan Khusus tingkat kabupaten yang seharusnya diberikan kepada saksi partai politik. Penulis : Priay Hasugian Foto    : Alen Sitohang Editor  : Idhul Oberto Barasa
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle