Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Di Kota Gunungsitoli

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Di Kota Gunungsitoli
Gunungsitoli, Bawaslu Sumut – Pada tanggal 24 September 2022, Bawaslu Sumut menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Aula Fakultas Ekonomi Universitas Nias, Kota Gunungsitoli. Empat narasumber tekankan partisipasi mahasiswa, milenial dan komunitas masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang dan dihadiri oleh mahasiswa Universitas Nias sebagai peserta dan Rektor Universitas Nias beserta jajaran Rektorat sebagai undangan. Dalam sambutannya, Rektor Universitas Nias menghimbau agar setiap mahasiswa yang hadir mengikuti kegiatan sosialisasi mampu menyampaikan kepada keluarga, sahabat, dan rekan-rekan lainnya minimal 1 orang setiap hari. Jadi kalau jumlah peserta yang hadir sebanyak 30 orang, berarti setiap hari akan ada 30 orang yang tersadarkan akan kepedulian terhadap pemilu dan pengawasan pemilu. Dan jika dikalikan dengan setiap harinya hingga pemilihan dilaksanakan, maka akan begitu besar peran pengawasan pemilu di Kota Gunungsitoli. Mewakili Bawaslu Sumut, Suhadi menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Akademik ini merupakan Program Nasional dalam bingkai Pusat Pengembangan Pendidikan Pengawasan Partisipatif. Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Pencegahan terjadinya Potensi Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Serta pelaksanaan amanah dari UU No 7 tahun 2017 Pasal 94 ayat 1 huruf d yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilu. Selain itu, Suhadi juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partsisipatif di 2 (dua) Lokasi yaitu, Kota Gunungsitoli dan Tebing Tinggi yang akan melibatkan seluruh elemen organisasi/komunitas masyarakat di Nias Kepulauan dan sebagian Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara lainnya. “Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bawaslu ingin mewujudkan tegaknya keadilan dalam Penyelenggaraan Pemilu yang meliputi keadilan hukum dan hak pilih untuk peserta pemilu dan warga negara. Mencegah terjadinya potensi pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yaitu memasifkan sosialisasi pentingnya berpartisipasi dalam pemilu dan pengawasan pemilu, membentuk kader-kader pengawasan partisipatif pemilu berbasis milenial (SKPP), membentuk komunitas pengawasan partisipatif di masyarakat, penguatan pelibatan stakeholder dalam pengawasan partisipatif (Pers, organisasi masyarakat, Organisasi keagamaan, akademik, dll),” terang Suhadi. Akademisi Universitas Nias, Adrianus Zega, S.T., M.Psi menjelaskan bahwa Pemilihan Umum merupakan contoh perwujudan nyata dalam sistem Demokrasi. Sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang memiliki hak untuk memilih sosok yang dianggap pantas dijadikan pemimpin dan sebagai sarana bagi rakyat untuk terlibat. Tokoh Masyarakat/Ketua PCNU Kota Gunungsitoli, Hamdan Telaumbanua, SH mengatakan bahwa ada beberapa tantangan dalam Pemilu yang menjadi perhatian bersama, diantaranya adalah munculnya hoax terhadap hasil pemilu di media sosial, SDM penyelenggara di tingkat PPS dan TPS, mindset para pemilih yang masih menginginkan transaksional politik, sosialisasi dan pendidikan pemilih pemula yang hampir tidak dapat dikendalikan yang akan berefek terhadap konflik sosial dalam pemilu. Tokoh Masyarakat (Katolik) Kota Gunungsitoli, Pst Paulus Posma Manalu, Pr, turut menyampaikan bahwa tugas mahasiswa bisa dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Tugas belajar materi perkuliahan dan pendukung lainnya, serta kedua adalah menjadi Agen Perubahan (Agent of Chance). Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ditutup oleh Rektor Universitas Nias, Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si. Penulis : Rosniati Harahap Editor : Maria Napitupulu Foto : Nurhidayat
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle