Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Peranan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Pemilu 2024

Sosialisasi Peranan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Pemilu 2024
Medan, Bawaslu Sumut - Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peranan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Pemilu 2024 di Hotel Grand Antares, Kota Medan, Senin (12/12/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk optimalisasi pengawasan partisipatif dan memberikan pemahaman masyarakat mengenai peraturan Bawaslu dan produk-produk hukum lain yang saat ini berlaku di Bawaslu. Pada acara pembukaan, Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Henry Simon Sitinjak menyampaikan bahwa sosialisasi ini memiliki peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu dalam pengawasan Pemilu, apa yang diperoleh dari hasil sosialisasi menjadi dasar untuk menyebar informasi ke masyarakat tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu. “Kami akan menjelaskan termasuk ketentuan-ketentuan baru terkait dengan tugas dan kewenangan yang ada di dalam Bawaslu, kami berharap juga masukan-masukan nantinya dalam kesempatan ini sehingga bisa memperkaya terutama dalam rangka pengawasan khususnya dalam Pemilu 2024,” ujarnya. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Sumut Herdi Munte membekali para peserta dengan materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP). Dalam paparannya, Herdi menyampaikan bahwa sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Peserta sosialisasi ini terdiri dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepolisian Daerah Sumut, partai politik, mahasiswa, pegiat pemilu serta media massa. Penulis : Dewi Siregar Editor : Maria Napitupulu Foto : Anju Oktaviandri
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle