Suhadi Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi Pilkada
|
Aek Kanopan, Bawaslu Sumut - Jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota telah memasuki hari kedua sejak dibuka tanggal 19 Februari 2020 kemarin. Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menghimbau agar masyarakat ikut serta melakukan pengawasan. Demikian ujar Suhadi saat melakukan monitoring ke beberapa Kabupaten/Kota untuk melihat langsung proses penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan.
Di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Suhadi turut menyaksikan penyerahan syarat dukungan oleh paslon Dwi Pantara dan Edi Sampurna Rambe, Kamis (20/2/2020).
Dalam sambutannya, Suhadi mengapresiasi pelaksanaan tahapan Pilkada oleh KPU Kabupaten/Kota. "Kami mengapresiasi kerja-kerja KPU dalam melaksanakan tahapan Pilkada ini. Tapi lebih dari itu adalah kami dari Bawaslu mendorong agar pengawasan dilakukan oleh masyarakat," kata Suhadi yang juga mantan Ketua KPU Samosir ini.
Suhadi menegaskan bahwa Bawaslu sendiri akan melakukan pengawasan melekat terhadap semua tahapan. "Sebagai pengawas, kami siap melakukan pengawasan dan pencegahan, terutama dalam tahapan pencalonan ini kami siap menjadi mitra untuk diajak diskusi," katanya.
Di kesempatan yang sama, Suhadi juga mengapresiasi dukungan semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020. "Kami percaya bahwa dukungan semua pihak akan berkontribusi positif sehingga proses Pilkada 2020 di Sumut dapat berjalan dengan baik, dan penyerahan lancar" pungkasnya lagi.
Di Kabupaten Labuhanbatu Utara ada 1 (satu) pasangan calon perseorangan yang sudah menyerahkan dukungan ke KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 27.702 yang berasal dari 8 Kecamatan. Sedangkan syarat minimal dukungan adalah 23.906 dengan sebaran 5 Kecamatan. Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan.
Penulis : Suryanti Lubis Foto    : Suryanti Lubis