Lompat ke isi utama

Berita

SUSUN SOP KEORGANISASIAN, UPAYA BAWASLU SUMUT DALAM WUJUDKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

SUSUN SOP KEORGANISASIAN, UPAYA BAWASLU SUMUT DALAM WUJUDKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Langkat, Bawaslu Sumut - Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) keorganisasian di Kantor Bawaslu Kabupaten Langkat (24/3/2022). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah dalam rangka pembangunan Zona Integritas di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta diharapkan mempermudah jajaran dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini disampaikan pula oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya. "Standar Operasional Prosedur merupakan serangkaian panduan, langkah-langkah atau alur cara kerja dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. SOP ini nantinya akan memudahkan kita dalam melakukan pekerjaan karena berisi petunjuk teknis yang berisi tahapan, dimana, bagaimana dan siapa yang mengerjakan dan bertanggung jawab atas suatu pekerjaan,” ujarnya. Feri juga menjelaskan bahwa hasil dari penyusunan SOP nantinya akan dirapatkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan akan dikembalikan lagi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditetapkan dalam pleno. Hasilnya kemudian akan dibawa kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dengan harapan Sumut menjadi role model dalam hal penyusunan SOP. Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Johan Alamsyah menyampaikan, “Kegiatan ini adalah representasi dari Zona Integritas. Nantinya melalui kegiatan ini akan ada 7 (tujuh) SOP yang akan disusun yaitu : SOP surat masuk, surat keluar, penelusuran dan pengumpulan arsip, pengelolaan arsip, rapat pleno, koordinasi program kerja dan evaluasi, serta SOP fungsi koordinasi perencanaan anggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2021." Kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) keorganisasian rencananya akan dilaksanakan di 3 (tiga) zona. Pada tanggal 24 sd 25 Maret 2022 kegiatan di zona 1 (satu) telah dikuti oleh 12 Kabupaten/Kota sementara untuk kegiatan zona 2 dan 3 masih bersifat tentative. Penulis : Wahyuni Kesuma Editor : Annie Maria Foto : Wahyuni Kesuma  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle