Lompat ke isi utama

Berita

Vermin Parpol Diperpanjang, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan

Vermin Parpol Diperpanjang, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan
Karo, Bawaslu Sumut - Hari terakhir tahapan tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh Partai Politik (Parpol) jatuh pada tanggal 26 Agustus 2022, namun menjelang hari terakhir, KPU mengeluarkan Surat Keputusan untuk memperpanjang tahapan tersebut. "Kami berharap agar KPU mampu berkolaborasi dan membuka akses bagi Bawaslu dalam melakukan Pengawasan," kata Anggota Bawaslu Sumut Marwan saat kunjungannya ke Kantor KPU Kabupaten Karo pada Jumat, (2/9/2022). Marwan yang didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karo juga berharap kepada KPU Kabupaten Karo untuk lebih meningkatkan layanan helpdesk yang ada di KPU guna meminimalisir kendala-kendala teknis. "Jika tidak ada perubahan lagi, maka jadwal proses klarifikasi dimulai pada tanggal 4 s.d 5 September 2022," kata Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan. Dalam kesempatannya, Gemar menjelaskan bahwa sebelumnya Bawaslu Karo sudah meminta data Parpol yang Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data tersebut akan diserahkan ke Bawaslu Karo pada tanggal 6 September 2022 setelah selesai Vermin karena pada saat tahapan ini data masih bisa berubah-ubah. Bawaslu Karo juga meminta data potensi kegandaan internal, ganda identik, usia dan pekerjaan yang dilarang. Tetapi data tersebut juga belum bisa diberikan karena data yang diminta Bawaslu harus direkap secara manual. Sebelum ke kabupaten Karo, Marwan juga melakukan monitoring dan supervisi ke Bawaslu Pakpak Bharat. Terdapat 24 Partai Politik di Kabupaten Pakpak Bharat dengan jumlah Anggota Parpol yang terverifikasi sebanyak 2724 parpol dengan jumlah MS 1508, BMS 813 dan TMS 403. Penulis : Yulia Sasmita Editor : Maria Napitupulu Foto : Iqbal Zulhakim
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle