Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Data Penanganan Pelanggaran Terintegrasi, Bawaslu Sumut Gelar Rakernis bersama Kabupaten/Kota

Wujudkan Data Penanganan Pelanggaran Terintegrasi, Bawaslu Sumut Gelar Rakernis bersama Kabupaten/Kota
Medan, Bawaslu Sumut - Dalam rangka sinkronisasi data penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengadakan rakernis pengelolaan data penanganan pelanggaran tahun 2024 yang terintegrasi. Kegiatan tersebut mengundang Bawaslu di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang terdiri dari Kordiv Penanganan Pelanggaran, OSDM serta staf Divisi Penanganan Pelanggaran, yang dilaksanakan di Hotel Emerald Garden selama 3 (tiga) hari, dimulai pada Kamis,(9/3/2023). Tujuan kegiatan tersebut adalah menginventarisasi data-data dugaan pelanggaran pemilu yang diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap penyelenggara tahapan pemilu tahun 2024. Dalam arahannya, Syafrida selaku ketua Bawaslu Sumut menyampaikan bahwa pengelolaan data penanganan pelanggaran yang baik dan akuntabel dapat menunjang kerja-kerja penanganan pelanggaran yang profesional dan berintegritas. “Data pelanggaran pada setiap tahapan pemilu sangat penting untuk dikelola dengan baik karena data tersebut dapat membantu dan memudahkan proses penanganan pelanggaran pemilu menjadi transparan terhadap masyarakat”tambahnya. Hadir juga sebagai narasumber dalam rakernis tersebut Muhammad Tio Aliansyah dan Ratna Dewi Pettalolo Anggota DKPP RI. Kegiatan ini diikuti oleh Johan Alamsyah Kordiv Penanganan Pelanggaran sebagai pengampu kegiatan, Marwan Kordiv Humas dan Datin serta Irwan Harahap Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Penulis : Monica Editor : Septia Siregar Foto : Anju
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle