Lompat ke isi utama

Berita

3 poin penting yang menjadi fokus abhan dalam mempersiapkan jajarannya menuju Pemilu Serentak 2024

3 poin penting yang menjadi fokus abhan dalam mempersiapkan jajarannya menuju Pemilu Serentak 2024

Jakarta, Bawaslu Sumut -Didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten/Kota pelaksana Pemilihan Kepala Daerah 2020 menyerahkan laporan akhir divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM O) kepada Bawaslu RI. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan pada Jumat, 5 Maret 2021 di kantor Bawaslu RI.

"Semoga laporan kinerja kami dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kami di Sumatera Utara, sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan,” ujar Johan Alamsyah, Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Sumut.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu Sumut dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota pelaksana pilkada yang telah bekerja dengan keras dan maksimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya. “Secara umum Pilkada 2020 sudah berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Abhan dalam sambutan dan arahannya.

"Tahun 2021 adalah tahun menyiapkan diri menghadapi pemilu serentak tahun 2024. Sebab apabila tidak ada revisi undang-undang, maka Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tidak ada,” sambungnya.

“Melihat minimnya anggaran 2021, Abhan berharap hal itu tidak menyebabkan turunnya aktivitas, inovasi, kreasi, dan tugas-tugas pengawasan pemilu,” lanjutnya.

“Jika mengacu pada pemilu 2019, pemilihan serentak 2024 akan dilaksanakan pada bulan April. Pemilu ini terdiri atas rangkaian pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Lalu menyusul pada bulan November pelaksanaan pilkada 514 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi. “Saya kira kompleksitas tentu akan lebih banyak dibandingkan tahun 2019,” ujar Abhan.

“Menurut Abhan, ada 3 hal penting yang harus dipersiapkan jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilu ke depan. Pertama, Bawaslu harus terlibat langsung dalam Pemutakhiran Data Pemilih. Kedua, melakukan pengawasan partisipatif dan yang ketiga adalah melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat. “Hal ini dikarenakan masih banyak jajaran kita yang melakukan pelanggaran dalam pengawasan tahapan pilkada, namun sangat minim laporan dari masyarakat,” tutup Abhan.

Penulis : Uswa Foto : Humas Bawaslu RI
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle