Lompat ke isi utama

Berita

Menyikapi Putusan MK. 104/PUU-XXIII/2025 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Lakukan Diskusi Publik

Menyikapi Putusan MK. 104/PUU-XXIII/2025 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Lakukan Diskusi Publik
Medan – Menyikapi putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara gelar diskusi publik untuk menerima pendapat/masukan dan saran dalam upaya penguatan kelembagaan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Dalam diskusi yang membahas reformasi sistem pegawasan dan kelembagaan penyelenggara pemilu dalam perpektif putusan MK. 104/PUU-XXIII/2025 ini dihadiri oleh Anggota DPR-RI Komisi II Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, M.T, Penggiat Pemilu Syafrida R. Rasahan, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, PTN/PTS, Tokoh Agama, Ormas, Insan Pers dan Alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, Senin (1/9/2025) di Lee Polonia Medan. Anggota DPR-RI Komisi II Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, M.T, memandang bahwa “diskusi publik ini menjadi wadah bagi komponen masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan agar dapat menyempurnakan sistem pemilu saat ini, bahwa sistem pemilu memang harus disempurnakan, termasuk undang-undang yang mengaturnya” tuturnya. Disisilain, Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Basarin Yunus Tanjung menyampaikan bahwa Putusan MK No.104/PUU-XXIII/2025 menjadi landasan hukum penting yang mempertegas arah pembaruan sistem pengawasan Pemilu ke depan. Harapannya Bawaslu mampu merespon dinamika tersebut dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas SDM, serta memperkokoh mekanisme kerja yang lebih efektif dan berintegritas. Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis juga menyatakan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, diharapkan dapat memperkokoh eksistensi lembaga Bawaslu di dalam menyelesaikan sengketa administrasi yang terjadi pada saat proses Pemilu maupun Pemilihan. Hal tersebut juga di benarkan oleh Penggiat Pemilu Syafrida R Rasahan, bahwa sebelum putusan MK, Bawaslu yang semula berperan sebagai pengawas dan mediator, berubah menjadi pengawas sekaligus adjudicator, ujarnya. Lebih lanjut M. Aswin Diapari Lubis bersama Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengajak diskusi bersama tokoh masyarakat yang hadir untuk dapat memberi masukan dan saran terkait putusan MK. 104/PUU-XXIII/2025, ajaknya. Penulis : Maria Napitupulu Foto : Allen Sitohang
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle