Abhan : Antisipasi Ancaman Pilkada di Sumut
|
Jakarta - Bawaslu Sumut - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 harus menjadi catatan Pengawas, dalam menyusun inventaris masalah, sehingga dapat diantisipasi dan tidak berulang pada Pilkada serentak tahun 2020.
"Pilkada ini seperti ulangan, mengulang sebuah proses yang sama. Karena itu, apa yang jadi permasalahan harus dimasukan dalam inventaris potensi masalah. Sehingga ada upaya pencegahan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat menerima kunjungan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan di ruang kerjanya, Rabu (11/03/2020).
Pilkada tahun 2015 di Kabupaten Humbang Hasundutan sempat menjadi perhatian secara Nasional. Saat itu ada dua pasangan calon yang diusung oleh partai yang sama karena dualisme kepengurusan partai politik.
"Permasalahan lalu itu apa dan bagaimana potensi saat ini? Itu yang harusnya dipetakan," katanya.
Hadir dalam Pertemuan Kordinator Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang, Henry Simon Sitinjak dan Marwan. Juga hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu, Jahormat Lumbantoruan dan Elfrida Purba.
Dalam pertemuan itu turut dibahas mengenai Penghitungan Suara Ulang Pemilihan DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumut 9 pada Pemilu 2019 lalu. Sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 memerintahkan Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI mengawasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. Bawaslu Sumut menyampaikan pengawasan penghitungan suara ulang dilaksanakan secara maksimal, dan tahapan berjalan sesuai jadwal. Tidak ada kendala pelaksanaan pengawasan.
Penulis : Edward
Foto  : Edward