Analisis Hukum Terhadap Permasalahan Putungsura
|
Balige, Bawaslu Sumut - Analisis hukum terhadap permasalahan saat pemungutan dan penghitungan suara sangat diperlukan. Sehingga tidak salah dalam mengambil tindakan.
Hal itu disampaikan Kabag Humas, Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sumut Amir Hamzah saat pembukaan Rapat Koordinasi Analisis Permasalahan Hukum dan Peran Datin dalam Menghadapi Tahapan Putung Suara pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di kantor Bawaslu Kabupaten Toba, Kota Balige, Kamis (3/12/2010).
Sangat besar potensi masalah pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020. Karena itu, perlu dibahas secara rinci setiap potensi masalah dan analisis hukum terhadap masalah tersebut. Tindakan dilakukan Pengawas harus melalui proses analisis hukum terhadap permasalahan.
Rapat Koordinasi dilaksanakan ini untuk menggali, dan menakar semua potensi permasalahan pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Bawaslu Kabupaten/Kota jangan sampai salah langkah dalam mengambil keputusan dan tindakan yang diambil.
Dokumen hasil pengawasan selanjutnya dikelola sebagai informasi. “Muara dari hal tersebut adalah pengelolaan data dan informasi yang maksimal, karena merupakan bukti otentik ketika terjadi gugatan nantinya,†katanya.
Dalam forum tersebut, banyak masukan-masukan potensi permasalahan hukum yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota, berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya. Pembahasan tindak lanjut dari daftar inventaris masalah tersebut difasilitasi pejabat fungsional ahli muda Ferry.
Kegiatan diikuti Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Kordiv HPPS, SDM, serta seorang staf divisi Hukum, dari 23 Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada di Sumut. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, mulai 3 sampai 4 Desember 2020, dengan memenuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
Penulis : A.W. Editor : Edward F Bangun Foto : A.W.