Lompat ke isi utama

Berita

Analisis Potensi Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Sebagai Upaya Pencegahan Timbulnya Sengketa Dan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Analisis Potensi Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Sebagai Upaya Pencegahan Timbulnya Sengketa Dan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024
Pematangsiantar, Bawaslu Sumut - Tahapan pelaksanaan Verifikasi Administrasi sudah selesai dilaksanakan. Perbedaan sistem penyampaian data yang dilakukan KPU dan jajarannya pada Pemilu tahun 2019 dengan Pemilu tahun 2024 adalah penggunaan aplikasi SIPOL yang diharapkan mempermudah penyampaian data dari KPU sehingga proses Verifikasi Partai politik cenderung lebih mudah dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu juga akan lebih maksimal. Namun, fakta di lapangan, aplikasi SIPOL sering kali bermasalah/ error sehingga data yang dibutuhkan sebagai penyanding dari data KPU tidak dapat diakses. Di samping itu, sulitnya memperoleh data dan informasi terkait jadwal pelaksanaan klarifikasi keanggotaan parpol yang diduga ganda, tidak tersedianya informasi mengenai KTA anggota Parpol dan pekerjaan anggota Parpol yang diverifikasi, dan lain-lain yang seharusnya telah tersedia di aplikasi SIPOL yang bisa direview oleh Bawaslu. Selain itu, pola komunikasi dan koordinasi antara KPU dengan Bawaslu di Kabupaten Kota juga seringkali menimbulkan “ketegangan” hubungan antara keduanya yang pada akhirnya sangat mempengaruhi dinamika dan budaya kerja masing-masing. Kondisi-kondisi demikian sedikit banyak akan menghambat proses pengawasan Verifikasi Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu dan jajarannya. Demikian disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Henry Sitinjak saat membuka Rapat Koordinasi Analisis Potensi yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Pematangsiantar, Selasa (13/09/2022). Rakor Analisis Potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan Verifikasi Partai Politik ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memetakan potensi permasalahan hukum sejak dini terkait pelaksanaan Verifikasi Parpol di Kabupaten Kota se-Sumatera Utara. Hal ini penting dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya agar sejak dini potensi terjadinya sengketa dan pelanggaran dapat dicegah dan diminimalisir. Demikian ditambahkan oleh Henry Simon Sitinjak selaku Kordinator Divisi Hukum dan Data Informasi yang menjadi pengampu kegiatan tersebut. “Memperbaiki pola koordinasi dan pola kerja sangat penting guna meningkatkan kualitas pengawasan terhadap verifikasi partai politik sehingga semua regulasi yang ada bisa terintegrasi dengan baik. Saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu kepada KPU diharapkan dapat menjadi jalan bagi KPU untuk memperbaiki kinerjanya,” ujar Herdi Munte, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa yang turut hadir dan memberi arahan dan sekaligus menutup kegiatan Rakor dimaksud. Peserta yang berasal dari 14 orang Bawaslu Kabupaten/Kota dari 17 orang Bawaslu Kabupaten Kota yang terundang masing-masing menyampaikan situasi dan kondisi yang dialami saat melakukan pengawasan Verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Banyak kendala dan hambatan yang disampaikan terkait Pelaksanaan pengawasan Verifikasi administrasi yang sebagian dari itu sudah disampaikan berupa saran perbaikan ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di akhir kegiatan, setiap peserta yang berpartisipasi aktif dalam memberikan pendapat dan masukannya terkait optimalisasi pengawasan verpol ke depannya, maka masing-masing peserta diapresiasi dengan memberi cenderamata yang disambut baik oleh setiap peserta yang hadir. Penulis : Helen Napitupulu Editor : Maria Napitupulu Foto : Helen Napitupulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle