Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Potensi Sengketa Pencalonan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Himbau Jajaran Maksimalkan Pencegahan

Antisipasi Potensi Sengketa Pencalonan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Himbau Jajaran Maksimalkan Pencegahan
Deli Serdang_Bawaslu Sumut- Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa pencalonan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menghimbau jajaran untuk maksimal dalam melakukan pencegahan. Hal ini yang menjadi pembahasan pada Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa pada Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Deli Serdang pada (2/9/2024) Ketua Bawaslu Provibsi Sumatera Utara M.Aswin Diapari Lubis meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memantapkan langkah-langkah pencegahan. "Dalam pencalonan banyak syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dicermati, maka kita harus cermat dan teliti, jika ditemukan ada ketidaksesuaian maka sampaikan saran perbaikan," tegasnya dihadapan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Kota se-Sumut yang menjadi peserta dalam rapat tersebut. Senada, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan analisis pencegahan. "Pada saat pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan pengawasan langsung, maka hasil pengawasan itu hendaknya menjadi data awal untuk menganalisa dan mendeteksi adanya potensi pelanggaran sengketa," katanya. Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Provinsi Bawaslu Sumatera Utara ini juga menjelaskan bahwa didalam melakukan analisis agar berpedoman pada norma-norma yang diatur. "Bahwa apa yang diatur dalam norma-norma menjadi wilayah kerawanan dan pencegahan. Misalnya syarat pendidikan, usia, dan partai politik pengusung," ungkapnya. Masih pada waktu yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap mengatakan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan jajaran pengawas menjadi tolak ukur dalam membuktikan kerja pengawasan. "Pada sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilihan) nanti di Mahkamah Konstitusi, hakim akan menanyakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, oleh karena itu lakukan pendokumentasian kerja-kerja kita. Jangan nanti banyak kegiatan dan tindakan yang dilakukan tetapi tidak ada bukti," pungkasnya. Penulis : Suryanti Lubis Foto : Heri (Labura) Editor : Idhul Oberto Barasa
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle