Lompat ke isi utama

Berita

BAGAIMANA MEKANISME PENYAMPAIAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN DAN SENGKETA PROSES PEMILU DI BAWASLU

BAGAIMANA MEKANISME PENYAMPAIAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN DAN SENGKETA PROSES PEMILU  DI BAWASLU
Medan, Bawaslu Sumut – Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah diatur kewenangan dan tugas Bawaslu dan KPU pada tahapan penyelenggaran pemilu tahun 2024. Dalam pengawasan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, teknis pelaksananan tugas dan kewenangan Bawaslu itu diatur lebih lanjut dalam peraturan Bawaslu. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dalam kegiatan sosialisasi Tata Cara Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif pada Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel LePolonia, Kamis (08/09/2022). Saat ini Bawaslu sedang mengawasi proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai calon peserta pemilu. Bahwa ada perbedaan Pemilu di Tahun 2019 di mana data yang disampaikan ke KPU dilakukan dengan cara manual, sedangkan saat ini kita diberikan kemudahan melalui aplikasi SIPOL walaupun User SIPOL KPU hanya diberikan kepada Partai Politik. sehingga ada persoalan Data SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) berupa data ganda identik atau internal, dan data ganda eksternal yaitu objek dari sengketa pelanggaran administratif yang bisa dilaporkan ke Bawaslu. “Pada saat ini Bawaslu menerima 79 aduan terkait pencatutan nama ke dalam partai politik, misalnya atas penyelenggara pemilu dan juga ASN. Hal tersebut menjadi perhatian bagi Partai Politik untuk memperbaiki data tersebut, apabila tidak maka ditindak tegas melalui jalur hukum,” tegasnya. Pelanggaran pemilu ada 4 (empat) jenis yaitu pertama; Pelanggaran Administratif, pada Pasal 460 UU No.7/2017 meliputi pelanggaran terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme berkaitan dengan administrasi. Penanganannya melalui proses persidangan (adjudikasi). Kedua, Pelanggaran Kode Etik, apabila tidak puas terkait kinerja atau perilaku penyelenggara pemilu di tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota maka bisa melapor langsung ke DKPP, sementara yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwascam dan Pengawas TPS bisa dilaporkan ke instansinya masing-masing yaitu KPU dan Bawaslu. Ketiga, Tindak Pidana misalnya pemalsuan data, kampanye di luar jadwal dapat ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Keempat, Pelanggaran hukum lainnya, apabila ada ASN ikut serta dalam kampanye diteruskan ke Instansi Berwenang yaitu KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). “Proses penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan 7 (tujuh) hari sejak kejadian (hari kerja), Yang berhak menjadi pelapor adalah Pemilih, Pemantau Pemilu dan Peserta Pemilu,” jelasnya. Pada kesempatan yang sama, Herdi Munte Anggota Bawaslu Sumut juga menjelaskan bahwa dalam pasal 466 UU Pemilu disebutkan, definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan penyelenggara pemilu. Akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, maka hal itu sebagai Objek sengketa. Berdasarkan UU Pemilu, penyelesaian sengketa proses ada di Pengawas yaitu Bawaslu. Apabila ada sengketa proses pada tahapan penetapan partai politik calon peserta, data SIPOL tidak dapat dijadikan alat bukti melainkan data fisiknya. “Saat ini sengketa ada 2 (dua) jenis yaitu sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan Umum (PHPU). Mekanisme penyelesaian sengketa proses diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 yakni melalui mediasi dengan cara musyawarah dan apabila tidak ada kesepakatan maka dilakukan adjudikasi kemudian putusan. Putusan Bawaslu bersifat Final dan Mengikat (tidak ada upaya lain).” Permohonan dilakukan 3 (tiga) hari kerja sejak ketetapan KPU dan jangka waktu penyelesaiannya 12 hari kerja sejak diregistrasi,” tambahnya. Peserta sosialisasi yang terdiri dari Partai Politik yaitu 24 Partai Politik, Pemantau Pemilu, Media Massa, KPU Provinsi Sumut, BKOW (Badan Kerjasama Organisasi Wanita). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Sumut Henry Sitinjak, Suhadi Situmorang dan Marwan, Kasek Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian, Kabag Penanganan Palanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwan Harahap selaku pengampu kegiatan serta Kabag Pengawasan Batara Tampubolon. Penulis : Monica Manurung Editor : Maria Napitupulu Foto : Anju
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle