Lompat ke isi utama

Berita

Bagaimana Pandangan Ahli Pidana Pemilu dengan Pegiat Pemilu terkait Proyeksi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024

Bagaimana Pandangan Ahli Pidana Pemilu dengan Pegiat Pemilu terkait Proyeksi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024

Medan, Bawaslu Sumut - Dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan diskusi terkait proyeksi penanganan pelanggaran berdasarkan hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yang diharapkan output kegiatan ini bisa menjadi masukan terhadap revisi regulasi teknis Pemilu serentak 2024. Diskusi tersebut dilaksanakan secara virtual dari Kantor Sekretariat Bawaslu Sumut, Senin, (23/8/2021).

Dalam pembukaan diskusi Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Yang mana di dalam Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 rekomendasi terhadap pelanggaran administrasi tidak serta merta ditindaklanjuti dan pelanggaran tindak pidana tidak seluruhnya diproses ungkapnya.

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara menghadirkan pembicara utama (keynote speaker) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH, serta narasumber dari kalangan akademisi dan penggiat Pemilu yaitu Prof. Topo Santoso, SH.,MH (ahli Pidana Pemilu) dan Fadli Ramadhanil (sekretaris PERLUDEM).

Dalam paparannya Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dapat dipastikan akan menggunakan dasar hukum yang sama dengan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, hal ini disebabkan pemerintah telah menarik revisi Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang memiliki 2 dasar hukum yang berbeda dalam pelaksanaannya mungkin akan menimbulkan perbedaan dalam proses dan hasil penanganan dugaan pelanggaran yang muncul pada tahapan yang beririsan di Pemilu dan Pilkada. Perbedaan proses dan hasil penanganan pelanggaran ini akhirnya bisa memicu rasa ketidakadilan. “Bawaslu sebagai pintu masuk penanganan pelanggaran dalam proses Pemilu dan Pemilihan harus berupaya dapat melakukan berbagai macam pencegahan agar problematika penanganan pelanggaran dapat diantisipasi secara dini untuk tegaknya keadilan Pemilu, salah satu cara antisipasi dapat dilakukan melalui diskusi seperti ini” tambahnya.

Sementara Ahli Pidana Pemilu Prof. Topo Santoso menanggapi bahwa kerangka hukum dalam Undang-Undang pemilu harus dibenahi dan stakeholder baik itu penyelenggara Pemilu ataupun penggiat Pemilu harus memberikan perubahan sehingga pelanggaran tidak terulang kembali.

Fadli Ramadhanil (Sekretaris Perludem) menambahkan untuk menyelesaikan hal tersebut solusinya adalah melakukan simulasi dan pemetaan di setiap tahapan karena pemilu 2024 yaitu Presiden, DPD, DPR, DPRD dilakukan dengan serentak.

Dalam penutupan diskusi tersebut Suhadi Situmorang Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan banyak hal yang harus kita benahi dalam pengawasan, penanganan dan sengketa pada pemilu yang akan datang.

    Penulis : Monica/Marlina Foto : Monica    
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle