Bagja Jelaskan Penyelesaian Sengketa Guna Lindungi Hak Dipilih
|
Medan, Bawaslu Sumut - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa salah satu fungsi penyelesaian sengketa sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih.
“ Penyelenggara Pemilu hadir untuk melindungi hak pilih. Hak pilih itu terbagi atas dua, pertama hak untuk dipilih dan kedua hak untuk memilih. Bawaslu mempertahankan keduanya,†jelas Bagja saat menjadi Narasumber dalam diskusi Penguatan Dan Pemahaman Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur,Bupati, Dan Walikota yang dilakukan secara Daring, Selasa (5/5/2020).
Bagja mengatakan, hak dipilih wajib dilindungi, karena setiap orang yang ingin mancalonkan diri sebagai legislatif atau eksekutif mempunyai kesempatan yang sama menurut peraturan perundang-undangan dan juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diwajibkan oleh Undang-Undang.
“Karena tidak semua kita bisa menjadi bakal calon, akan tetapi semua kita bisa daftar ya silakan,†kata Bagja yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini.
Untuk itu, Bagja berharap agar jajaran Bawaslu dapat menyelesaikan sengketa pemilihan sesuai dengan Undang-Undang dan Perbawaslu terkait. “Diharapkan teman- teman dapat melakukan prosedur penyelesaian sengketa dengan baik, karena sangat menentukan banyak hal kedepan,†harap Bagja.
Bagja menambahkan, fungsi penyelesaian sengketa pemilihan sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan. Pelembagaan konflik ini penting, agar penyelesaian konflik sesuai dengan koridornya.
“ Pelembagaan konflik penting agar berjalan sesuai koridornya,†tutur Dia.
“ Oleh sebab itu,laporan hasil pengawasan penting untuk menilai apakah konflik atau tidak. Sehingga konflik itu nantinya diselesaikan di ruang sidang secara terbuka, disaksikan, dan tanpa adanya permasalahan,†tambah Bagja lagi.
Bawaslu, lanjutanya, sebagai lembaga pengawas Pemilu harus bersikap netral. Karena yang diawasi Bawaslu tidak hanya peserta Pemilu saja melainkan juga pengawasan terhadap KPU. “Penyelesaian sengketa sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum,†tambah Bagja.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munte menjelaskan proses penanganan sengketa yang dimungkinkan secara Daring karena Pandemi COVID-19 . “ Hal ini dimungkinkan tentunya karena wabah COVID-19. Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI, jika ada sengketa nantinya, teman-teman harus siap tangani dengan baik,†pungkas Herdi.
Penulis : Novaria Sihombing
Editor : Edward Bangun
Foto : Alfa Yusri