Bagja Paparkan Hasil Pengawasan PSU Pasca Putusan MK pada Konferensi Pers di Labuhanbatu
|
Labuhanbatu, Bawaslu Sumut - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid 2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Labuhanbatu telah dilaksanakan pada 19 Juni 2021 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.141/PHP.BUP-XIX/2021
Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 yang berada di Kel.Bakaran Batu, Kec.Rantau Selatan, Kab.Labuhanbatu.
Anggota Bawaslu RI Rahmad Bagja beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Sumut meninjau langsung jalannya PSU di 2 TPS tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kab.Labuhanbatu setelah proses penghitungan suara, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan terimakasihnya kepada jajaran pengawas.
"Terimakasih kepada seluruh jajaran pengawas pemilihan dari tingkat Kabupaten, Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan, PKD sampai dengan Pengawas TPS yang telah melakukan fungsi pengawasan dengan baik," ujar Bagja.
Pada kesempatan itu, Bagja juga memaparkan hasil pengawasan pelaksanaan PSU yang telah dilakukan jajaran pengawas, diantaranya adalah terdapat pemilih yang tidak diperkenankan masuk menggunakan hak pilih karena memiliki KTP yang bukan dari Kab.Labuhanbatu, terdapat perbedaan NIK di KTP elektronik dengan NIK yang terdapat di C pemberitahuan dan yang bersangkutan terdaftar di DPT Kab.Asahan, terdapat pemilih yang memilih dirumah dikarenakan sakit dan pemilih yang memilih di bilik suara khusus dikarenakan suhu tubuh diatas 38°C.
Sementara pada tahapan persiapan, Bawaslu Labuhanbatu telah melakukan tindakan pencegahan terutama berkaitan dengan kepastian atau jaminan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU pasca Putusan MK dengan memperhatikan syarat memiliki C Pemberitahuan dan KTP elektronik meskipun masih didapati adanya elemen data pemilih yang berbeda dalam DPT dengan identitas kependudukan dengan menyurati KPU Labuhanbatu.
Bawaslu Labuhanbatu juga telah melakukan patroli anti politik uang sejak tahapan pelaksanaan PSU pasca putusan MK ditetapkan dan sampai dengan pagi sebelum PSU dilaksanakan, Bawaslu Labuhanbatu tidak menemukan adanya dugaan politik uang.
Terkait dugaan pelanggaran, sejak tahapan PSU ditetapkan, Bawaslu Labuhanbatu telah menerima 2 laporan dugaan pelanggaran, dimana 1 laporan dinyatakan tidak diterima dan 1 laporan akan dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Labuhanbatu.
Di akhir konferensinya, Bagja berharap semua proses tahapan dapat berjalan dengan baik dan apapun hasilnya semoga dapat diterima oleh semua pihak.
Penulis : Mika Situmorang
Foto : Anju Permana